Kamis, 16 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
2 Juli 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Aturan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik.

Untuk meluruskan simpang siur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjelaskan mekanisme resmi pemotongan pajak pencairan JHT agar masyarakat tidak kebingungan.

Kebijakan ini sebenarnya bukan aturan baru, melainkan sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Secara umum, besaran tarif PPh Pasal 21 JHT dibagi menjadi tiga skema berdasarkan waktu pencairannya. Yuk, simak simulasi dan aturan lengkapnya di bawah ini!



Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pemberlakuan tarif pajak dibedakan berdasarkan status kepesertaan dan masa pensiun Anda:

Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Bagi Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, Anda diperbolehkan mencairkan dana sebagian (maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah).

  • Tarif Pajak: Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja dikenakan tarif PPh Pasal 17 sebesar 5%.
  • Contoh Kasus: Anda mencairkan sebagian JHT sebesar Rp20 juta saat masih aktif. Lalu saat pensiun nanti, Anda

mencairkan sisa saldo sebesar Rp150 juta. Maka sisa saldo tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan rincian:

  • 0% x Rp50 juta = Rp0
  • 5% x Rp100 juta = Rp5 juta
  • Total potongan pajak saat pensiun: Rp5 juta (Bersifat Final).

Pencairan JHT dalam Masa Pensiun (Hingga 2 Tahun)

Jika Anda mencairkan seluruh saldo JHT saat baru memasuki usia pensiun hingga jangka waktu maksimal 2 tahun kalender sejak penarikan pertama, Anda akan mendapatkan fasilitas PPh Final yang jauh lebih ringan.

  • Tarif Pajak
    • Saldo sampai dengan Rp50 juta: 0% (Bebas Pajak)
    • Sisa saldo di atas Rp50 juta: 5%
  • Contoh Kasus: Anda pensiun dan memiliki total saldo JHT sebesar Rp140 juta (belum pernah dicairkan sebelumnya). Perhitungan pajaknya adalah:
    • 0% x Rp50 juta = Rp0
    • 5% x Rp90 juta = Rp4,5 juta
    • Total potongan pajak: Rp4,5 juta.

Pencairan JHT Setelah Lebih dari 2 Tahun Masa Pensiun

Hati-hati, jika Anda menunda pencairan JHT hingga lebih dari 2 tahun sejak memasuki masa pensiun, skema pajaknya berubah.

Pajak yang dikenakan tidak lagi bersifat Final, melainkan menggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17 Ayat (1) huruf a.

Besaran tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 milar: 35%




Tips Agar Potongan Pajak Pencairan JHT Lebih Ringan

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun, sebaiknya proses pencairan saldo JHT dilakukan paling lambat dalam waktu dua tahun sejak masa pensiun dimulai.

Dengan melakukan klaim dalam periode tersebut, peserta masih dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan Final dengan tarif maksimal 5 persen, sehingga potongan pajak menjadi lebih ringan dibandingkan jika pencairan dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut.



Kesimpulan

Ketentuan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan telah diatur pemerintah sejak lama dan tetap berlaku hingga saat ini. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada waktu pencairan dana.

Tags: Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS KetenagakerjaanPencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan LengkapnyaTips Agar Potongan Pajak Pencairan JHT Lebih Ringan
Next Post
Update PKH Juli 2026 : Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Lewat HP

Update PKH Juli 2026 : Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.