Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi salah satu informasi yang masih banyak dicari masyarakat sepanjang tahun, terutama oleh pekerja, pencari kerja, hingga pelaku usaha yang ingin mengetahui standar upah minimum di masing-masing daerah. Besaran UMK juga kerap dijadikan acuan dalam proses rekrutmen maupun perencanaan anggaran perusahaan.
Meski UMK Sumatera Utara tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, informasinya tetap relevan untuk dijadikan referensi.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran UMK di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Utara, berikut daftar lengkap beserta rinciannya.
Rincian Daftar UMK Sumatera Utara Tahun 2026
Mengutip dari detik.com, berikut rincian daftar UMK Sumatera Utara tahun 2026:
Kabupaten Mandailing Natal
- UMK 2025: Rp3.100.998
- UMK 2026: Rp3.355.900
Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp3.307.324
- UMK 2026: Rp3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah
- UMK 2025: Rp3.242.323
- UMK 2026: Rp3.509.004
Kabupaten Tapanuli Utara
- UMK 2025: Rp3.017.649
- UMK 2026: Rp3.307.618
Kabupaten Toba
- UMK 2025: Rp3.151.356
- UMK 2026: Rp3.404.422,49
Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp3.438.181
- UMK 2026: Rp3.748.181
Kabupaten Asahan
- UMK 2025: Rp3.265.908
- UMK 2026: Rp3.531.361
Kabupaten Simalungun
UMK 2025: Rp3.088.851
UMK 2026: Rp3.351.403
Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp3.577.282
- UMK 2026: Rp3.843.153
Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp3.732.906
- UMK 2026: Rp4.041.543
Kabupaten Langkat
- UMK 2025: Rp3.134.660
- UMK 2026: Rp3.402.892
Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp3.313.500
- UMK 2026: Rp3.605.983
Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp3.676.000
- UMK 2026: Rp3.970.000
Kabupaten Padang Lawas
- UMK 2025: Rp3.195.910
- UMK 2026: Rp3.478.237,41
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp3.404.984
- UMK 2026: Rp3.690.000
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp3.327.621
- UMK 2026: Rp3.603.415
Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp3.419.748
- UMK 2026: Rp3.668.667,50
Kota Tanjungbalai
- UMK 2025: Rp3.244.606
- UMK 2026: Rp3.496.856,58
Kota Tebing Tinggi
- UMK 2025: Rp3.006.203
- UMK 2026: Rp3.229.957,70
Kota Medan
- UMK 2025: Rp4.014.072
- UMK 2026: Rp4.335.198
Kota Binjai
- UMK 2025: Rp3.075.365
- UMK 2026: Rp3.367.913,55
Kota Padangsidimpuan
- UMK 2025: Rp3.168.235
- UMK 2026: Rp3.416.803
Kesimpulan
Itulah daftar UMK Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlaku di 22 kabupaten dan kota yang telah menetapkan upah minimum masing-masing. Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki UMK, besaran upah minimum masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang berlaku pada tahun 2026.
Daftar ini dapat menjadi referensi bagi pekerja, pencari kerja, maupun perusahaan dalam mengetahui standar upah minimum di setiap daerah di Sumatera Utara. Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait apabila terdapat perubahan kebijakan mengenai ketenagakerjaan maupun penyesuaian upah minimum pada periode berikutnya.


