Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, penerima akan memperoleh bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.
Baca juga: Cek Informasi PIP 2026, Berikut Cara Mengetahui Status Penerima Lewat Laman Kemendikdasmen
Biasanya, dana PIP disalurkan melalui rekening atas nama penerima. Namun, sebelum bantuan dapat dicairkan, sebagian penerima perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening. Proses ini umumnya wajib dilakukan oleh siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima PIP agar penyaluran dana dapat berlangsung sesuai ketentuan. Lantas, bagaimana langkah-langkah aktivasi rekening PIP?
Cara Aktivasi Rekening PIP 2026
Mengutip dari detik.com, cara aktivasi rekening PIP 2026 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung atau melalui kuasa.
Berikut langkah-langkah aktivasi rekening PIP 2026:
1. Cara Aktivasi Rekening PIP 2026 Secara Langsung
Penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening dengan mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Pastikan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD, SMP, Paket A, Paket B, SDLB, dan SMPLB melakukan aktivasi di Bank BRI.
- Siswa SMA, SMK, Paket C, dan SMALB melakukan aktivasi di Bank BNI.
Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh melakukan aktivasi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Dokumen yang perlu dibawa:
-
- KTP milik penerima, orang tua, atau wali.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh kepala sekolah.
-
- Setelah proses aktivasi selesai, penerima akan memperoleh buku tabungan dan kartu debit (ATM) yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.
2. Cara Aktivasi Rekening PIP 2026 Melalui Kuasa
Apabila aktivasi rekening dilakukan melalui kuasa, siapkan terlebih dahulu dokumen berikut:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) asli yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kuasa peserta didik (kepala sekolah).
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik (kepala sekolah) beserta KTP asli untuk verifikasi.
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku disertai dokumen aslinya.
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
- Surat kuasa asli serta fotokopi KTP orang tua atau wali penerima dan Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, bawa seluruh dokumen tersebut ke bank penyalur sesuai ketentuan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses aktivasi rekening PIP dapat dilakukan.
Syarat Penerima PIP 2026
Perlu dipahami bahwa tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP dari pemerintah, Ini karena adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Dikutip dari laman resminya, berikut syarat penerima PIP 2026:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Kesimpulan
Aktivasi rekening merupakan tahapan penting yang harus dilakukan oleh sebagian penerima Program Indonesia Pintar (PIP), khususnya siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima bantuan. Proses ini bertujuan agar dana PIP dapat disalurkan ke rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan aktivasi dilakukan melalui bank penyalur yang sesuai. Selain itu, peserta didik juga perlu memastikan telah memenuhi kriteria penerima PIP agar bantuan pendidikan dapat diterima dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan belajar.


