Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sumatera Utara masih menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat, khususnya pekerja, pencari kerja, dan pelaku usaha. Data ini penting sebagai acuan dalam mengetahui standar upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten maupun kota.
Baca juga: Update UMP dan UMK Sumut Tahun 2026, Ini Daftar Rinciannya
Meski telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Adapun daftar UMK tersebut masih relevan untuk dijadikan referensi.
Jika Anda ingin mengetahui besaran UMK di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara pada tahun 2026, simak rincian lengkapnya berikut ini dikutip dari detik.com:
Besaran UMK di Berbagai Kabupaten Sumut Tahun 2026
Kabupaten Mandailing Natal
- UMK 2025: Rp3.100.998
- UMK 2026: Rp3.355.900
Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp3.307.324
- UMK 2026: Rp3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah
- UMK 2025: Rp3.242.323
- UMK 2026: Rp3.509.004
Kabupaten Tapanuli Utara
- UMK 2025: Rp3.017.649
- UMK 2026: Rp3.307.618
Kabupaten Toba
- UMK 2025: Rp3.151.356
- UMK 2026: Rp3.404.422,49
Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp3.438.181
- UMK 2026: Rp3.748.181
Kabupaten Asahan
- UMK 2025: Rp3.265.908
- UMK 2026: Rp3.531.361
Kabupaten Simalungun
- UMK 2025: Rp3.088.851
- UMK 2026: Rp3.351.403
Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp3.577.282
- UMK 2026: Rp3.843.153
Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp3.732.906
- UMK 2026: Rp4.041.543
Kabupaten Langkat
- UMK 2025: Rp3.134.660
- UMK 2026: Rp3.402.892
Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp3.313.500
- UMK 2026: Rp3.605.983
Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp3.676.000
- UMK 2026: Rp3.970.000
Kabupaten Padang Lawas
- UMK 2025: Rp3.195.910
- UMK 2026: Rp3.478.237,41
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp3.404.984
- UMK 2026: Rp3.690.000
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp3.327.621
- UMK 2026: Rp3.603.415
Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp3.419.748
- UMK 2026: Rp3.668.667,50
Kota Tanjungbalai
- UMK 2025: Rp3.244.606
- UMK 2026: Rp3.496.856,58
Kota Tebing Tinggi
- UMK 2025: Rp3.006.203
- UMK 2026: Rp3.229.957,70
Kota Medan
- UMK 2025: Rp4.014.072
- UMK 2026: Rp4.335.198
Kota Binjai
- UMK 2025: Rp3.075.365
- UMK 2026: Rp3.367.913,55
Kota Padangsidimpuan
- UMK 2025: Rp3.168.235
- UMK 2026: Rp3.416.803
Adapun untuk 11 kabupaten/kota lainnya tidak mengajukan UMK tahun 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Adapun 11 kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK dan mengikuti UMP Sumut diantaranya ialah:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Kesimpulan
Sebagai informasi, UMK 2026 di atas telah berlaku sejak 1 Januari 2026 dan masih dapat dijadikan acuan oleh pekerja, pencari kerja, maupun perusahaan dalam mengetahui standar upah minimum di masing-masing daerah.
Besaran UMK setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta usulan dari pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan.


