Pemerintah kembali membuka layanan pengecekan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 Tahun 2026 bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status kepesertaan bantuan sosial tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Cukup dengan menyiapkan data kependudukan yang valid, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan status bansos PKH ibu hamil dapat dilakukan secara online melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. Apabila data penerima telah terdaftar dalam sistem, masyarakat dapat langsung melihat informasi mengenai status kepesertaan serta periode penyaluran bantuan. Dengan demikian, ibu hamil dapat memastikan apakah bantuan PKH Tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026 telah tercatat atas namanya.
Layanan pengecekan ini juga membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai penyaluran bansos PKH. Oleh karena itu, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sesuai dengan data kependudukan agar proses pencarian dapat berjalan lancar. Jika hasil pencarian belum menunjukkan status sebagai penerima, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan kembali secara berkala karena proses verifikasi dan pembaruan data penerima dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Ibu Hamil.
Cek Melalui Situs Resmi Kemensos
Berikut cara cek bansos melalui situs resmi kemensos:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bantuan PKH.
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Klik Cari Data.
- Lihat hasil status penerima yang ditampilkan.
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil
Dalam penyalurannya Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerimanya.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
- WNI atau Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan adanya KTP aktif sebagai WNI
- Desil rendah
- Terdata di DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- Berasal dari keluarga miskin
- Berstatus Hamil dengan adanya surat pemeriksaan secara rutin di puskesmas.
Pengecekan bansos PKH ibu hamil Tahap 3 Tahun 2026 dapat dilakukan dengan mudah melalui website maupun aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Dengan memastikan NIK dan data kependudukan yang digunakan sudah benar, masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan secara cepat dan memperoleh informasi terbaru mengenai penyaluran PKH periode Juli hingga September 2026.
Bagi ibu hamil yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan selama masa kehamilan, terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi, pemeriksaan kesehatan, serta menjaga kondisi ibu dan calon bayi. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar, disarankan untuk terus memantau pembaruan data melalui layanan resmi Kemensos karena proses verifikasi dan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.


