Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta! Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan penerima baru untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026.
Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Sembako April 2026 di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id
Sebagaimana yang diketahui, KJP Plus sendiri merupakan program bantuan pendidikan khusus bagi masyarakat DKI Jakarta usia sekolah yang berumur 6-12 tahun dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa untuk bisa mendapatkan KJP Plus, siswa tidak melakukan pendaftaran secara mandiri, melainkan dilakukan oleh pihak sekolah dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Lantas, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 2026? Berikut informasinya.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026
Untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 2026, siswa perlu memenuhi syarat umum dan syarat dokumen.
Syarat Umum Penerima KJP Plus Tahap 2 2026
Calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun secara berturut-turut.
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat dari panti sosial.
- Berstatus sebagai siswa di satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti pendataan KJP Plus, calon penerima perlu melengkapi beberapa dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat pernyataan kesediaan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Informasi Tambahan
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026, yaitu:
- Proses pendataan penerima baru mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat.
- Calon penerima akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari desil paling rendah hingga desil yang lebih tinggi, menyesuaikan dengan kuota anggaran yang tersedia.
- Penerima KJP Plus yang telah memperoleh bantuan sebelumnya tetap dapat melanjutkan penerimaan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan, selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan program.
- Penetapan penerima bantuan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026.
Pastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi dan segera koordinasikan dengan pihak sekolah agar proses pendataan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


