Rekening bank yang tiba-tiba diblokir tentu bisa membuat panik, apalagi jika di dalamnya terdapat dana yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini dapat menyebabkan berbagai transaksi, seperti transfer, tarik tunai, maupun pembayaran digital, tidak dapat dilakukan hingga status rekening kembali normal.
Cara membuka blokir rekening bank umumnya tidak serumit yang dibayangkan. Selama pemilik rekening dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh bank dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses pengaktifan kembali rekening biasanya dapat dilakukan dengan mudah.
Cara Membuka Blokir Rekening Bank
Rekening yang sudah lama tidak digunakan atau berstatus dormant tidak hanya berisiko diblokir, tetapi juga tetap dikenai biaya administrasi bulanan.
Akibatnya, saldo di dalam rekening akan terus berkurang meski tidak ada transaksi. Jika dibiarkan terlalu lama, pihak bank dapat menutup rekening secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jika rekening Anda telah diblokir atau dinyatakan dormant, sebaiknya segera melakukan proses pengaktifan kembali. Berikut cara membuka blokir rekening bank yang dapat dilakukan:
Ajukan Keberatan Melalui Formulir Online
Langkah pertama dalam cara membuka blokir rekening bank adalah mengisi formulir pengajuan keberatan melalui website resmi PPATK.
Saat mengisi formulir tersebut, pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar, antara lain:
- Nama lengkap sesuai identitas.
- Nomor KTP atau paspor.
- Nomor rekening dan nama bank.
- Jenis rekening, seperti tabungan atau giro.
- Penjelasan mengenai sumber dana dan alasan mengajukan keberatan.
Selain mengisi data diri, Anda juga perlu mengunggah dokumen pendukung, seperti:
e-KTP atau paspor.
Buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital.
Bukti rekening diblokir dari bank.
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Pastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan ukuran file sebelum dikirim, lalu klik tombol Kirim untuk menyelesaikan proses pengajuan.
Datang ke Kantor Cabang Bank
Setelah formulir online berhasil dikirim, tahap berikutnya dalam cara membuka blokir rekening bank adalah mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
Siapkan beberapa dokumen berikut saat melakukan verifikasi:
- KTP asli.
- Buku tabungan.
- Bukti telah mengisi formulir pengajuan secara online.
- Dokumen tambahan apabila diminta oleh petugas bank.
Petugas bank akan melakukan pemeriksaan identitas sekaligus memastikan data yang diajukan sesuai dengan informasi yang tercatat.
Tunggu Proses Verifikasi
Selanjutnya, pihak bank akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencocokkan data dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses verifikasi umumnya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, apabila diperlukan pemeriksaan tambahan atau klarifikasi lebih lanjut, proses tersebut dapat berlangsung hingga 20 hari kerja.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran maupun indikasi tindak pidana, rekening akan dibuka kembali dan dapat digunakan seperti biasa.
Pastikan Status Rekening Sudah Aktif
Setelah proses verifikasi selesai, lakukan pengecekan untuk memastikan rekening sudah kembali aktif.
Status rekening dapat diperiksa melalui beberapa cara berikut:
- Mesin ATM.
- Aplikasi mobile banking atau internet banking.
- Layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Jika rekening sudah aktif, Anda dapat kembali melakukan transaksi seperti transfer, tarik tunai, pembayaran, maupun layanan perbankan lainnya tanpa kendala.


