Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh setiap pekerja maupun perusahaan di Sumatera Utara. Selain menjadi dasar penetapan upah, besaran ini juga sering dijadikan acuan oleh pencari kerja saat memilih lokasi dan peluang kerja di berbagai daerah.
Baca juga: Daftar UMK Sumatera Utara Tahun 2026, Berikut Rinciannya
Meski telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, daftar UMP dan UMK Tahun 2026 masih layak dijadikan referensi. Berikut daftar lengkap UMP Sumut beserta UMK di seluruh kabupaten dan kota yang perlu diketahui oleh para pekerja.
UMP Sumut 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971, meningkat Rp 236.412 atau sekitar 7,9% dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.992.559. Kenaikan ini mengikuti formula nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi di daerah.
UMK Kabupaten/Kota di Sumut 2026
Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Sumut beserta kenaikan dibanding 2025:
Kabupaten Mandailing Natal
- UMK 2025: Rp3.100.998
- UMK 2026: Rp3.355.900
Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp3.307.324
- UMK 2026: Rp3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah
- UMK 2025: Rp3.242.323
- UMK 2026: Rp3.509.004
Kabupaten Tapanuli Utara
- UMK 2025: Rp3.017.649
- UMK 2026: Rp3.307.618
Kabupaten Toba
- UMK 2025: Rp3.151.356
- UMK 2026: Rp3.404.422,49
Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp3.438.181
- UMK 2026: Rp3.748.181
Kabupaten Asahan
- UMK 2025: Rp3.265.908
- UMK 2026: Rp3.531.361
Kabupaten Simalungun
- UMK 2025: Rp3.088.851
- UMK 2026: Rp3.351.403
Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp3.577.282
- UMK 2026: Rp3.843.153
Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp3.732.906
- UMK 2026: Rp4.041.543
Kabupaten Langkat
- UMK 2025: Rp3.134.660
- UMK 2026: Rp3.402.892
Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp3.313.500
- UMK 2026: Rp3.605.983
Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp3.676.000
- UMK 2026: Rp3.970.000
Kabupaten Padang Lawas
- UMK 2025: Rp3.195.910
- UMK 2026: Rp3.478.237,41
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp3.404.984
- UMK 2026: Rp3.690.000
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp3.327.621
- UMK 2026: Rp3.603.415
Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp3.419.748
- UMK 2026: Rp3.668.667,50
Kota Tanjungbalai
- UMK 2025: Rp3.244.606
- UMK 2026: Rp3.496.856,58
Kota Tebing Tinggi
- UMK 2025: Rp3.006.203
- UMK 2026: Rp3.229.957,70
Kota Medan
- UMK 2025: Rp4.014.072
- UMK 2026: Rp4.335.198
Kota Binjai
- UMK 2025: Rp3.075.365
- UMK 2026: Rp3.367.913,55
Kota Padangsidimpuan
- UMK 2025: Rp3.168.235
- UMK 2026: Rp3.416.803
Di sisi lain, 11 kabupaten/kota lainnya tidak mengajukan UMK tahun 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Adapun 11 kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK dan mengikuti UMP Sumut diantaranya ialah:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Kesimpulan
Daftar UMP dan UMK Sumut Tahun 2026 dapat menjadi acuan bagi pekerja, pencari kerja, maupun perusahaan dalam mengetahui standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK, besaran upah minimum mengacu pada UMP Sumatera Utara Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

