Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia sebagai acuan upah minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta keputusan gubernur di masing-masing provinsi.
Secara umum, mayoritas provinsi mengalami kenaikan UMP dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan pemerintah.
Apa Itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMP menjadi batas minimum gaji yang wajib dipenuhi oleh perusahaan agar hak pekerja tetap terlindungi.
Saat ini istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak lagi digunakan secara resmi dan telah digantikan dengan UMP untuk tingkat provinsi serta UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat kabupaten atau kota.
Dasar Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam penentuannya, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor utama, yaitu:
- Tingkat inflasi.
- Pertumbuhan ekonomi daerah.
- Indeks tertentu (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
UMP 2026 mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2026.
Daftar Lengkap UMP Indonesia Tahun 2026
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:
| Provinsi | UMP 2026 |
|---|---|
| Aceh | Rp3.685.616 |
| Bali | Rp3.207.459 |
| Banten | Rp3.100.881 |
| Bengkulu | Rp2.827.250 |
| DI Yogyakarta | Rp2.417.495 |
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 |
| Gorontalo | Rp3.405.144 |
| Jambi | Rp3.471.497 |
| Jawa Barat | Rp2.317.601 |
| Jawa Tengah | Rp2.327.386 |
| Jawa Timur | Rp2.446.880 |
| Kalimantan Barat | Rp3.054.552 |
| Kalimantan Selatan | Rp3.725.000 |
| Kalimantan Tengah | Rp3.686.138 |
| Kalimantan Timur | Rp3.680.000 |
| Kalimantan Utara | Rp3.775.243 |
| Kepulauan Bangka Belitung | Rp4.035.000 |
| Kepulauan Riau | Rp3.879.520 |
| Lampung | Rp3.047.734 |
| Maluku | Rp3.334.490 |
| Maluku Utara | Rp3.552.840 |
| Nusa Tenggara Barat | Rp2.673.861 |
| Nusa Tenggara Timur | Rp2.455.898 |
| Papua | Rp4.436.283 |
| Papua Barat | Rp3.841.000 |
| Papua Barat Daya | Rp3.766.000 |
| Papua Pegunungan | Rp4.508.714 |
| Papua Selatan | Rp4.508.850 |
| Papua Tengah | Rp4.285.848 |
| Riau | Rp3.780.495 |
| Sulawesi Barat | Rp3.315.934 |
| Sulawesi Selatan | Rp3.921.088 |
| Sulawesi Tengah | Rp3.179.565 |
| Sulawesi Tenggara | Rp3.306.496 |
| Sulawesi Utara | Rp4.002.630 |
| Sumatera Barat | Rp3.182.955 |
| Sumatera Selatan | Rp3.942.963 |
| Sumatera Utara | Rp3.228.971 |
Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan penetapan UMP 2026, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp5.729.876.
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2026, yakni sebesar Rp2.317.601, disusul Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386.
Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Beberapa provinsi mencatatkan persentase kenaikan UMP yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya:
- Sulawesi Tengah: 9,07%
- Sumatera Utara: 7,90%
- Sulawesi Tenggara: 7,58%
- Riau: 7,75%
- Jawa Tengah: 7,28%
- Sulawesi Selatan: 7,21%
Di sisi lain, Aceh mempertahankan besaran UMP tahun sebelumnya, sedangkan Papua Tengah tidak mengalami kenaikan.
Perbedaan UMP dan UMK
Meskipun sama-sama merupakan upah minimum, terdapat perbedaan antara UMP dan UMK.
- UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.
- UMK ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah sehingga umumnya lebih tinggi dibandingkan UMP.
Sanksi bagi Perusahaan yang Membayar di Bawah UMP
Perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMP yang berlaku. Apabila melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Penetapan UMP 2026 menjadi acuan penting bagi perusahaan dan pekerja dalam pelaksanaan pengupahan. Selain memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyesuaikan tingkat upah dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Dengan mengetahui besaran UMP terbaru, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


