Selasa, 4 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2026

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
3 Agustus 2026
in Info
0
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia sebagai acuan upah minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta keputusan gubernur di masing-masing provinsi.

Secara umum, mayoritas provinsi mengalami kenaikan UMP dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan pemerintah.



Apa Itu UMP?

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMP menjadi batas minimum gaji yang wajib dipenuhi oleh perusahaan agar hak pekerja tetap terlindungi.

Saat ini istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak lagi digunakan secara resmi dan telah digantikan dengan UMP untuk tingkat provinsi serta UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat kabupaten atau kota.



Dasar Penetapan UMP 2026

Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam penentuannya, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor utama, yaitu:

  • Tingkat inflasi.
  • Pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Indeks tertentu (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

UMP 2026 mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2026.



Daftar Lengkap UMP Indonesia Tahun 2026

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:

Provinsi UMP 2026
Aceh Rp3.685.616
Bali Rp3.207.459
Banten Rp3.100.881
Bengkulu Rp2.827.250
DI Yogyakarta Rp2.417.495
DKI Jakarta Rp5.729.876
Gorontalo Rp3.405.144
Jambi Rp3.471.497
Jawa Barat Rp2.317.601
Jawa Tengah Rp2.327.386
Jawa Timur Rp2.446.880
Kalimantan Barat Rp3.054.552
Kalimantan Selatan Rp3.725.000
Kalimantan Tengah Rp3.686.138
Kalimantan Timur Rp3.680.000
Kalimantan Utara Rp3.775.243
Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000
Kepulauan Riau Rp3.879.520
Lampung Rp3.047.734
Maluku Rp3.334.490
Maluku Utara Rp3.552.840
Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898
Papua Rp4.436.283
Papua Barat Rp3.841.000
Papua Barat Daya Rp3.766.000
Papua Pegunungan Rp4.508.714
Papua Selatan Rp4.508.850
Papua Tengah Rp4.285.848
Riau Rp3.780.495
Sulawesi Barat Rp3.315.934
Sulawesi Selatan Rp3.921.088
Sulawesi Tengah Rp3.179.565
Sulawesi Tenggara Rp3.306.496
Sulawesi Utara Rp4.002.630
Sumatera Barat Rp3.182.955
Sumatera Selatan Rp3.942.963
Sumatera Utara Rp3.228.971




Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan penetapan UMP 2026, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp5.729.876.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2026, yakni sebesar Rp2.317.601, disusul Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386.

Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi

Beberapa provinsi mencatatkan persentase kenaikan UMP yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya:

  • Sulawesi Tengah: 9,07%
  • Sumatera Utara: 7,90%
  • Sulawesi Tenggara: 7,58%
  • Riau: 7,75%
  • Jawa Tengah: 7,28%
  • Sulawesi Selatan: 7,21%

Di sisi lain, Aceh mempertahankan besaran UMP tahun sebelumnya, sedangkan Papua Tengah tidak mengalami kenaikan.



Perbedaan UMP dan UMK

Meskipun sama-sama merupakan upah minimum, terdapat perbedaan antara UMP dan UMK.

  • UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.
  • UMK ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah sehingga umumnya lebih tinggi dibandingkan UMP.

Sanksi bagi Perusahaan yang Membayar di Bawah UMP

Perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMP yang berlaku. Apabila melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Penutup

Penetapan UMP 2026 menjadi acuan penting bagi perusahaan dan pekerja dalam pelaksanaan pengupahan. Selain memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyesuaikan tingkat upah dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Dengan mengetahui besaran UMP terbaru, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: daftar UMP 2026kenaikan UMP 2026UMP 2026UMP IndonesiaUMP terbaruUMP terendahUMP tertinggiupah minimum provinsi
Next Post
Beasiswa Kader Sang Surya UMS 2026 Dibuka, Kuliah Gratis hingga Lulus, Daftar sampai 5 Agustus

Beasiswa Kader Sang Surya UMS 2026 Dibuka, Kuliah Gratis hingga Lulus, Daftar sampai 5 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.