Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara tengah melakukan kajian terhadap regulasi yang mengatur penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba. Kajian ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas penangkapan ikan yang dikhawatirkan dapat mengganggu kelestarian sumber daya perikanan.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, pemerintah juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan penangkapan ikan melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, Jumat (13/3/2026) lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah masih mempelajari bentuk kebijakan yang tepat untuk mengatur aktivitas penangkapan ikan pora-pora di kawasan tersebut.
“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan data terkait perizinan sektor perikanan di Sumatera Utara yang tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.
Data tersebut mencatat bahwa sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 terdapat 1.533 izin yang diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan di Sumatera Utara, yang terdiri dari izin pengolahan, perikanan tangkap, serta perubahan izin usaha.










