Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama bagi para pekerja di sektor swasta. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pemenuhan kewajiban THR ini tidak hanya menjadi wujud apresiasi bagi pekerja, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama momen lebaran.
Batas Akhir Pencairan
Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan. Mengingat Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah sekitar tanggal 11 atau 12 Maret 2026. Perlu ditekankan bahwa pembayaran THR tidak diperbolehkan untuk dicicil, dana tersebut harus diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perhitungan THR Karyawan Swasta
Besaran THR yang diterima oleh pekerja bergantung pada masa kerja masing-masing:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. - Masa Kerja 1–12 Bulan
Pekerja menerima THR secara proporsional dengan menggunakan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Bentuk sanksi tersebut meliputi:
- Denda
Perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. - Sanksi Administratif
Selain denda, perusahaan dapat dikenakan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Pekerja yang tidak menerima hak THR-nya sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan terkait melalui Posko Satgas THR di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR secara penuh (tidak boleh dicicil) paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya Idulfitri. Mengacu pada perkiraan lebaran tahun 2026, batas akhirnya adalah 11–12 Maret 2026. Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, hingga sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sementara operasional perusahaan.
sumber
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8399791/batas-akhir-pencairan-thr-2026-untuk-karyawan-swasta-dan-sanksi-perusahaan










