Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pemerintah daerah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Keputusan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai yang sebelumnya menantikan kepastian mengenai hak mereka menjelang hari raya. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan para pegawai dapat lebih siap memenuhi berbagai kebutuhan menjelang lebaran.
Kepastian THR untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Magelang (BPPKAD), kebijakan pemberian THR tahun ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kebijakan tersebut juga mencakup PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga pegawai pada instansi yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Komponen dan Besaran THR ASN
Besaran THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada status kepegawaian dan masa kerja. Berikut rincian komponen THR yang diberikan:
THR PNS
Untuk PNS, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan penghasilan
Besaran tambahan penghasilan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
THR PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun
Bagi PPPK yang telah bekerja satu tahun atau lebih, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah
THR PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun dan PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta PPPK Paruh Waktu, THR diberikan secara proporsional. Perhitungan ini mengacu pada masa kerja dan besaran penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
THR Juga Diberikan untuk Pegawai BLUD
Selain ASN dan PPPK, Pemerintah Kabupaten Magelang juga memastikan bahwa THR akan diberikan kepada pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai non-ASN yang bekerja pada perangkat daerah dengan sistem pengelolaan keuangan BLUD. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja. Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang lebaran, sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Proses Pencairan Tetap Sesuai Aturan
Seluruh proses penyaluran THR akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian administrasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan demikian, proses pencairan THR bagi ASN di Kabupaten Magelang diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Kepastian pembayaran THR tahun 2026 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menjadi kabar menggembirakan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tidak hanya mencakup PNS, tetapi juga PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga pegawai BLUD. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung kesiapan masyarakat menyambut hari raya.
Sumber
https://radarmagelang.jawapos.com/mungkid/687308472/pppk-dan-pppk-paruh-waktu-pemkab-magelang-akhirnya-terima-thr-segini-besarnya










