Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian masyarakat biasanya mulai tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, para pekerja di sektor swasta juga umumnya menunggu informasi mengenai jadwal pembayaran, besaran, serta komponen THR menjelang Idul Fitri.
THR menjadi salah satu hak penting bagi para pekerja karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan saat Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya perjalanan mudik, hingga berbagi dengan keluarga dan kerabat.
Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, pemerintah diperkirakan akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada akhir pekan mendatang.
Artinya, saat ini sudah memasuki masa lebih dari tujuh hari sebelum Lebaran atau telah melewati batas waktu H-7, yang menjadi tenggat bagi perusahaan untuk menyalurkan THR kepada para pekerja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Batas Waktu Perusahaan Membayar THR kepada Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin, 2 Maret 2026.
Dilansir dari Kompas.com disebutkan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar meningkatkan pengawasan terkait pelaksanaan pembayaran THR hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Melalui aturan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran.
Bahkan pemerintah menganjurkan perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar para pekerja dapat merasa lebih tenang dan memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Besaran THR
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Besaran THR keagamaan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, jumlah THR dihitung secara proporsional, yaitu dengan rumus masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan gaji didasarkan pada rata-rata penghasilan yang diterima. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka perhitungan diambil dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan selama masa bekerja.
Bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, nilai satu bulan gaji ditentukan dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.
Selain itu, apabila perusahaan memiliki aturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib memberikan THR sesuai aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak atau Terlambat Membayar THR
Mengutip dari Kompas, aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR (Pasal 10)
Perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut dihitung sejak batas akhir pembayaran THR terlewati.
Meskipun dikenai denda, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada para pekerja. Dana denda tersebut nantinya digunakan untuk program kesejahteraan pekerja, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR (Pasal 11)
Sementara itu, perusahaan yang tidak menyalurkan THR sama sekali kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 78, bentuk sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban untuk membayarkan THR kepada para pekerja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kesimpulan
THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sumber Referensi
https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/16/083000165/ini-batas-waktu-pekerja-dapat-thr-lebaran-2026-apa-sanksi-bagi-perusahaan










