Masih malas datang dan antre di kantor pajak hanya untuk membuat NPWP? Tenang, sekarang Nomor Pokok Wajib Pajak bisa diurus sepenuhnya secara online hanya melalui ponsel. Prosesnya cepat, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan sistem Coretax DJP sebagai pengganti layanan e-Registration lama yang kini sudah tidak dapat diakses. Lewat platform ini, masyarakat bisa mengajukan NPWP secara digital kapan saja dan dari mana saja.
Jika data yang dimasukkan lengkap dan sesuai, verifikasi NPWP bahkan bisa selesai kurang dari 24 jam.
NPWP Dan Perannya Dalam Kehidupan Sehari-hari
NPWP merupakan identitas resmi perpajakan yang kini terdiri dari 16 digit dan terintegrasi langsung dengan NIK, sejalan dengan kebijakan One NIK One NPWP.
Kepemilikan NPWP tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga menunjang berbagai kebutuhan administrasi.
NPWP dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengajukan kredit atau pinjaman, membuka rekening bank, mengurus perizinan usaha, hingga melaporkan SPT Tahunan.
Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan yang belum memiliki, terutama untuk pemotongan PPh 21.
Persiapan Dokumen Sebelum Daftar NPWP Online
Sebelum mendaftar melalui Coretax, pastikan dokumen utama sudah siap. Untuk karyawan, data yang dibutuhkan meliputi e-KTP, NIK aktif, Kartu Keluarga, email, dan nomor HP yang bisa menerima OTP.
Sementara itu, pelaku usaha dan pekerja lepas perlu menambahkan informasi alamat usaha serta, pada kondisi tertentu, surat pernyataan kegiatan usaha.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan data NIK dan KK sudah sinkron dengan database Dukcapil agar proses tidak tertunda.
Langkah Mudah Membuat NPWP Online via Coretax DJP
Proses pendaftaran NPWP online melalui Coretax DJP dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15–30 menit. Dilansir dari desakarangbendo.id, berikut tahapan yang perlu diikuti:
-
Akses Situs Coretax DJP
Buka browser di HP, lalu kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Buat Akun Baru
Klik menu pendaftaran akun, kemudian masukkan alamat email yang masih aktif. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
-
Login ke Akun Coretax
Setelah akun aktif, masuk kembali ke portal Coretax menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
-
Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Lengkapi data diri sesuai e-KTP, mulai dari identitas pribadi, alamat domisili, hingga alamat sesuai KTP.
-
Verifikasi NIK dan Kartu Keluarga
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK untuk divalidasi dengan data Dukcapil.
-
Verifikasi Nomor HP
Masukkan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
-
Unggah Foto Selfie
Ambil atau unggah foto selfie untuk keperluan verifikasi biometrik sesuai instruksi sistem.
-
Pilih Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan
Tentukan jenis penghasilan (karyawan, usaha, atau pekerjaan bebas) serta metode pembukuan yang sesuai.
-
Periksa dan Kirim Pengajuan
Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu kirim permohonan pendaftaran NPWP.
-
Tunggu Proses Verifikasi
Jika data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital (PDF) dan dikirim ke email yang terdaftar.
Waktu Proses Dan Cara Cek Status Pengajuan
NPWP online umumnya terbit dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam. Namun, jika diperlukan verifikasi tambahan, proses bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Status pengajuan dapat dipantau langsung melalui dashboard akun Coretax.
Apabila pengajuan tertahan lebih dari lima hari kerja, wajib pajak disarankan menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan kejelasan.
Tips Agar NPWP Cepat Disetujui
Gunakan data yang sesuai dengan e-KTP, pastikan NIK aktif, gunakan email dan nomor HP yang valid, serta ambil foto selfie dengan pencahayaan yang baik.
Periksa kembali seluruh isian sebelum mengirim permohonan untuk menghindari kesalahan kecil yang bisa berujung penolakan.
Dengan persiapan matang, pembuatan NPWP online kini jauh lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet—cukup lewat HP, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu dan memudahkan Anda dalam mengurus NPWP secara mandiri.
Sumber: https://desakarangbendo.id/berita-ekonomi-bisnis/132206778/cara-membuat-npwp-online-lewat-hp-tanpa-ke-kantor-pajak-ini-langkahnya/

















