Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Surabaya. Melansir dari laman surabaya.go.id, pemerintah resmi mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuan daring melalui Zoom pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Eri menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Ia mengungkapkan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya mengalami penyesuaian, bahkan berkurang hingga sekitar Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
THR Disesuaikan dengan Kemampuan APBD
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Surabaya tetap berupaya maksimal agar seluruh ASN, termasuk PPPK, dapat menerima THR. Eri menyebut bahwa pihaknya telah melakukan berbagai perhitungan bersama jajaran terkait untuk memastikan pemberian THR tetap optimal. Ia menilai bahwa kinerja ASN di Surabaya memiliki beban kerja dan target yang berbeda dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan apresiasi yang layak melalui pencairan THR secara maksimal.
Skema THR PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK penuh waktu yang belum bekerja selama satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Namun, setelah dilakukan evaluasi, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk tetap memberikan THR secara penuh atau 100 persen kepada PPPK penuh waktu, meskipun masa kerja mereka belum mencapai satu tahun.
Kebijakan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan dalam peraturan pemerintah tidak mengatur secara rinci mengenai besaran THR. Jika mengikuti perhitungan proporsional seperti PPPK penuh waktu, nominal yang diterima dinilai sangat kecil, yakni hanya berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Surabaya mengambil kebijakan khusus dengan menetapkan THR sebesar Rp2 juta bagi PPPK paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.
Respons ASN dan Harapan Pemkot Surabaya
Pengumuman kebijakan ini mendapat respons positif dari para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Dalam pertemuan virtual, para peserta menyampaikan rasa syukur dan apresiasi melalui berbagai reaksi yang menunjukkan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Eri Cahyadi berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat terus menjaga kinerja dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa pemberian THR ini tidak hanya sebagai bentuk kewajiban pemerintah, tetapi juga sebagai apresiasi atas dedikasi para pegawai.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai meskipun berada di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus mendorong semangat kerja ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sumber referensi
https://www.surabaya.go.id/id/berita/24904/pppk-paruh-waktu-surabaya-dapat-thr-separuh-gaji










