Minggu, 2 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Apakah Peserta Magang Termasuk Penerima THR ? Cek Aturan Pembayaran THR 2026

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
17 Maret 2026
in Info
0
Apakah Peserta Magang Termasuk Penerima THR ? Cek Aturan Pembayaran THR 2026

Apakah Peserta Magang Termasuk Penerima THR ? Cek Aturan Pembayaran THR 2026

Menjelang perayaan Idulfitri, pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sering muncul, termasuk nasib para peserta magang nasional. Berdasarkan penjelasan resmi yang merujuk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ditegaskan bahwa peserta magang nasional pada dasarnya tidak berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini didasarkan pada posisi hukum mereka yang bukan merupakan “pekerja” atau “buruh” dalam pengertian Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan sebagai peserta pelatihan kerja.



Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Pemagangan

Alasan utama mengapa peserta magang tidak menerima THR terletak pada jenis ikatan hukumnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan hanya wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sedangkan peserta magang diikat oleh “Perjanjian Pemagangan”. Dalam perjanjian ini, fokus utamanya adalah proses belajar dan peningkatan keterampilan di tempat kerja, bukan hubungan industrial untuk memproduksi barang atau jasa demi upah.
Karena statusnya adalah magang, mereka dianggap sedang menempuh jalur pendidikan non-formal di lingkungan industri.



Upah vs Uang Saku

Secara finansial, terdapat perbedaan mendasar antara apa yang diterima karyawan tetap dengan peserta magang. Karyawan menerima “upah” yang menjadi dasar perhitungan besaran THR (umumnya satu bulan gaji untuk masa kerja satu tahun). Di sisi lain, peserta magang tidak menerima upah, melainkan “uang saku”.
Uang saku ini biasanya mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif selama pelatihan. Karena THR secara regulasi didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang bersumber dari besaran upah bulanan, maka peserta magang secara otomatis tidak masuk dalam daftar wajib bayar menurut hukum negara.



Kebijakan Perusahaan dan Apresiasi Sukarela

Meskipun secara hukum pemerintah tidak mewajibkan pemberian THR bagi peserta magang, perusahaan tetap diperbolehkan memberikan tunjangan tersebut secara sukarela. Banyak perusahaan besar yang memberikan “bonus hari raya” atau THR bagi peserta magang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi mereka selama masa pemagangan. Namun, hal ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing dan biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian magang di awal.



Kesimpulan

Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), peserta magang nasional secara hukum tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Meskipun tidak diwajibkan oleh undang-undang, perusahaan diperbolehkan memberikan THR atau bonus hari raya kepada peserta magang secara sukarela sebagai bentuk apresiasi atau berdasarkan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Sumber

https://news.detik.com/berita/d-8403950/apakah-peserta-magang-nasional-dapat-thr-ini-ketentuannya

Tags: Apakah Peserta Magang Termasuk Penerima THR ? Cek Aturan Pembayaran THR 2026Kebijakan Perusahaan dan Apresiasi SukarelaPerbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian PemaganganUpah vs Uang Saku
Next Post
Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.