Menjelang perayaan Idulfitri, pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sering muncul, termasuk nasib para peserta magang nasional. Berdasarkan penjelasan resmi yang merujuk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ditegaskan bahwa peserta magang nasional pada dasarnya tidak berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini didasarkan pada posisi hukum mereka yang bukan merupakan “pekerja” atau “buruh” dalam pengertian Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan sebagai peserta pelatihan kerja.
Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Pemagangan
Alasan utama mengapa peserta magang tidak menerima THR terletak pada jenis ikatan hukumnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan hanya wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sedangkan peserta magang diikat oleh “Perjanjian Pemagangan”. Dalam perjanjian ini, fokus utamanya adalah proses belajar dan peningkatan keterampilan di tempat kerja, bukan hubungan industrial untuk memproduksi barang atau jasa demi upah.
Karena statusnya adalah magang, mereka dianggap sedang menempuh jalur pendidikan non-formal di lingkungan industri.
Upah vs Uang Saku
Secara finansial, terdapat perbedaan mendasar antara apa yang diterima karyawan tetap dengan peserta magang. Karyawan menerima “upah” yang menjadi dasar perhitungan besaran THR (umumnya satu bulan gaji untuk masa kerja satu tahun). Di sisi lain, peserta magang tidak menerima upah, melainkan “uang saku”.
Uang saku ini biasanya mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif selama pelatihan. Karena THR secara regulasi didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang bersumber dari besaran upah bulanan, maka peserta magang secara otomatis tidak masuk dalam daftar wajib bayar menurut hukum negara.
Kebijakan Perusahaan dan Apresiasi Sukarela
Meskipun secara hukum pemerintah tidak mewajibkan pemberian THR bagi peserta magang, perusahaan tetap diperbolehkan memberikan tunjangan tersebut secara sukarela. Banyak perusahaan besar yang memberikan “bonus hari raya” atau THR bagi peserta magang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi mereka selama masa pemagangan. Namun, hal ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing dan biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian magang di awal.
Kesimpulan
Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), peserta magang nasional secara hukum tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Meskipun tidak diwajibkan oleh undang-undang, perusahaan diperbolehkan memberikan THR atau bonus hari raya kepada peserta magang secara sukarela sebagai bentuk apresiasi atau berdasarkan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8403950/apakah-peserta-magang-nasional-dapat-thr-ini-ketentuannya










