Kehilangan pekerjaan secara mendadak tentu bukan hal yang mudah untuk dihadapi. Dalam kondisi seperti ini, banyak orang bertanya-tanya bagaimana cara mencukupi kebutuhan sehari-hari sebelum memperoleh pekerjaan baru.
Namun, ada kabar baik. Pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat bantuan tunai JKP kini meningkat menjadi 60% dari upah yang diterima, dengan durasi maksimal selama 6 bulan.
Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Tidak sedikit pula yang mendengar anggapan bahwa proses klaim JKP rumit dan pencairannya sulit.
Padahal, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim sebenarnya dapat dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja. Jika proses verifikasi berjalan lancar, pencairan dana bahkan bisa selesai hanya dalam beberapa hari kerja.
Mengenal JKP BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu dari lima program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibuat khusus untuk memberikan bantuan sementara kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fokus utama program ini adalah membantu peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak selama masa transisi, sambil mencari pekerjaan baru.
Tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, JKP juga menyediakan layanan tambahan berupa informasi peluang kerja serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pada 7 Februari 2025, terdapat perubahan penting dalam skema manfaat JKP.
Jika sebelumnya bantuan tunai diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini manfaat tersebut ditingkatkan menjadi 60% dari gaji selama 6 bulan penuh.
Panduan Klaim JKP Secara Online Melalui SIAPkerja
Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti dilansir dari desakarangbendo.id, berikut tahapan yang perlu diikuti:
-
Perusahaan Melaporkan PHK
Perusahaan wajib melaporkan perubahan status pekerja menjadi nonaktif kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja setelah PHK melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
-
Mendaftar Akun SIAPkerja
Buka laman siapkerja.kemnaker.go.id, klik ikon Akun, lalu pilih opsi Daftar Sekarang. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, serta nomor telepon aktif.
-
Melengkapi Data Profil
Setelah akun berhasil diverifikasi, lengkapi biodata dan informasi profil secara lengkap sesuai identitas.
-
Membuat Laporan PHK
Masuk ke akun SIAPkerja, pilih menu Lencana Aktivitas, kemudian klik Buat Laporan. Isi informasi terkait jenis perjanjian kerja, data perusahaan, alasan PHK, unggah dokumen pendukung, dan cantumkan tanggal PHK.
-
Mengajukan Permohonan Klaim
Pada menu Pengajuan Klaim JKP, tekan Ajukan Klaim. Isi formulir yang tersedia, masukkan nomor rekening bank yang masih aktif, lalu setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
-
Melakukan Swafoto dan Tes Asesmen
Ikuti proses verifikasi wajah melalui swafoto dan selesaikan asesmen potensi kerja sesuai instruksi sistem.
-
Menunggu Proses Persetujuan
BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen. Jika klaim disetujui, bantuan dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Sebagai catatan, pastikan rekening bank yang digunakan aktif dan atas nama peserta sendiri agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Kesimpulan
Semoga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi dan jaring pengaman bagi para pekerja yang terkena PHK.
Sumber: https://desakarangbendo.id/berita-ekonomi-bisnis/020841524/kena-phk-begini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-dan-dapat-uang-tunai-hingga-6-bulan/

















