Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Baru Saja Di-PHK? Begini Cara Ajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair hingga 6 Bulan

Joko Suriyo by Joko Suriyo
28 Januari 2026
in BPJS Kesehatan, Info
0
Baru Saja Di-PHK? Begini Cara Ajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair hingga 6 Bulan

Baru Saja Di-PHK? Begini Cara Ajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair hingga 6 Bulan

Kehilangan pekerjaan secara mendadak tentu bukan hal yang mudah untuk dihadapi. Dalam kondisi seperti ini, banyak orang bertanya-tanya bagaimana cara mencukupi kebutuhan sehari-hari sebelum memperoleh pekerjaan baru.

Namun, ada kabar baik. Pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat bantuan tunai JKP kini meningkat menjadi 60% dari upah yang diterima, dengan durasi maksimal selama 6 bulan.

Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Tidak sedikit pula yang mendengar anggapan bahwa proses klaim JKP rumit dan pencairannya sulit.




Padahal, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim sebenarnya dapat dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja. Jika proses verifikasi berjalan lancar, pencairan dana bahkan bisa selesai hanya dalam beberapa hari kerja.

Mengenal JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu dari lima program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibuat khusus untuk memberikan bantuan sementara kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fokus utama program ini adalah membantu peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak selama masa transisi, sambil mencari pekerjaan baru.




Tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, JKP juga menyediakan layanan tambahan berupa informasi peluang kerja serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pada 7 Februari 2025, terdapat perubahan penting dalam skema manfaat JKP.

Jika sebelumnya bantuan tunai diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini manfaat tersebut ditingkatkan menjadi 60% dari gaji selama 6 bulan penuh.

Panduan Klaim JKP Secara Online Melalui SIAPkerja

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.




Seperti dilansir dari desakarangbendo.id, berikut tahapan yang perlu diikuti:

  • Perusahaan Melaporkan PHK

    Perusahaan wajib melaporkan perubahan status pekerja menjadi nonaktif kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja setelah PHK melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

  • Mendaftar Akun SIAPkerja

    Buka laman siapkerja.kemnaker.go.id, klik ikon Akun, lalu pilih opsi Daftar Sekarang. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, serta nomor telepon aktif.



  • Melengkapi Data Profil

    Setelah akun berhasil diverifikasi, lengkapi biodata dan informasi profil secara lengkap sesuai identitas.

  • Membuat Laporan PHK

    Masuk ke akun SIAPkerja, pilih menu Lencana Aktivitas, kemudian klik Buat Laporan. Isi informasi terkait jenis perjanjian kerja, data perusahaan, alasan PHK, unggah dokumen pendukung, dan cantumkan tanggal PHK.

  • Mengajukan Permohonan Klaim

    Pada menu Pengajuan Klaim JKP, tekan Ajukan Klaim. Isi formulir yang tersedia, masukkan nomor rekening bank yang masih aktif, lalu setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).



  • Melakukan Swafoto dan Tes Asesmen

    Ikuti proses verifikasi wajah melalui swafoto dan selesaikan asesmen potensi kerja sesuai instruksi sistem.

  • Menunggu Proses Persetujuan

    BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen. Jika klaim disetujui, bantuan dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

  • READ ALSO

    Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

    Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Sebagai catatan, pastikan rekening bank yang digunakan aktif dan atas nama peserta sendiri agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.



Kesimpulan

Semoga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi dan jaring pengaman bagi para pekerja yang terkena PHK.

Sumber: https://desakarangbendo.id/berita-ekonomi-bisnis/020841524/kena-phk-begini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-dan-dapat-uang-tunai-hingga-6-bulan/

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan 2026Cara Ajukan JKP BPJS KetenagakerjaanJKP BPJS KetenagakerjaanMengenal JKP BPJS KetenagakerjaanPanduan Klaim JKP Secara Online Melalui SIAPkerja

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Bunga Rendah! Ini Tabel Cicilan KUR BNI 2026 untuk Pinjaman Rp25–100 Juta

Bunga Rendah! Ini Tabel Cicilan KUR BNI 2026 untuk Pinjaman Rp25–200 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Satu Tower Disiapkan, Rusun MBR Seruwai Mulai Dibangun Tahun Ini

Satu Tower Disiapkan, Rusun MBR Seruwai Mulai Dibangun Tahun Ini

3 Maret 2026
Beda Kelas, Beda Layanan? Ini Penjelasan Fasilitas BPJS Kesehatan 2026

Beda Kelas, Beda Layanan? Ini Penjelasan Fasilitas BPJS Kesehatan 2026

17 Februari 2026
Syarat Penerima Beasiswa LPDP Tahap 1 2026, Simak di Sini!

Syarat Penerima Beasiswa LPDP Tahap 1 2026, Simak di Sini!

25 Februari 2026
Panduan Lengkap Upgrade DANA Premium 2026 dan Persyaratannya

Panduan Lengkap Upgrade DANA Premium 2026 dan Persyaratannya

19 Januari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.