Menjelang momentum hari raya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang mengatur pengendalian gratifikasi serta penegasan integritas ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, edaran tersebut juga bertujuan meminimalisir konflik kepentingan yang berpotensi muncul, khususnya dalam situasi menjelang hari besar keagamaan.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melalui jajaran pemerintahannya terus mendorong peningkatan kesadaran aparatur terhadap pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Hal ini turut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber dalam Webinar BPSDM Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi, yang digelar secara daring dari Kantor Gubernur Sumut dan diikuti ASN dari berbagai kabupaten/kota.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi harus dimulai dari kesadaran individu.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” ucapnya dilihat berdasarkan keterangan tertulis di info Sumut, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi harus dimiliki oleh setiap ASN, termasuk mengenali batasannya, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme pengendaliannya. Menurutnya, kegiatan pembinaan seperti webinar ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter birokrasi yang berintegritas dan profesional.
Sulaiman juga mendorong seluruh peserta untuk aktif mengikuti forum tersebut sebagai sarana pembelajaran sekaligus refleksi dalam memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi.
“Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, materi terkait pengendalian gratifikasi turut dipaparkan oleh Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Manoto Togatorop, yang menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki klasifikasi yang perlu dipahami ASN dalam praktik kerja sehari-hari.
“Gratifikasi ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,” pungkasnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang diikuti oleh ribuan ASN dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebagai upaya memperkuat pemahaman sekaligus implementasi nilai integritas di lingkungan pemerintahan.










