Pada perdagangan Kamis, 19 Maret 2026, harga emas batangan produksi PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan atau stagnan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari Kompas.com dirilis pukul 06.30 WIB, harga emas Antam tetap bertahan di angka Rp 2.996.000 per gram. Posisi ini melanjutkan tren kenaikan yang terjadi pada Rabu 18 Maret 2026, di mana saat itu harga emas sempat melonjak sebesar Rp 8.000 dari level sebelumnya Rp 2.988.000 per gram.
Perlu diperhatikan oleh para investor bahwa status “bertahan” atau stagnan pada pagi hari ini merujuk pada harga penutupan perdagangan hari sebelumnya. Secara prosedur, pihak Logam Mulia Antam biasanya baru akan melakukan pembaruan harga harian secara resmi pada pukul 08.30 WIB setiap harinya. Oleh karena itu, pergerakan harga lebih lanjut untuk hari ini masih sangat bergantung pada rilis data terbaru yang akan dikeluarkan pada jam operasional tersebut.
Rincian Harga Berdasarkan Ukuran Pecahan
Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan untuk mengakomodasi kebutuhan investasi masyarakat yang beragam. Berikut rincian harga emas Antam hari ini Kamis, 19 Maret 2026 :
- Emas 0,5 gram dengan harga Rp 1.548.000
- Emas 1 gram dengan harga Rp 2.996.000
- Emas 2 gram dengan harga Rp 5.932.000
- Emas 3 gram dengan harga Rp 8.873.000
- Emas 5 gram dengan harga Rp 14.755.000
- Emas 10 gram dengan harga Rp 29.455.000
- Emas 25 gram dengan harga Rp 73.512.000
- Emas 50 gram dengan harga Rp 146.945.000
- Emas 100 gram dengan harga Rp 293.812.000
- Emas 250 gram dengan harga Rp 734.265.000
- Emas 500 gram dengan harga Rp 1.468.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg) dengan harga Rp 2.936.600.000
Adanya perbedaan harga per gram pada setiap pecahan disebabkan oleh biaya cetak yang lebih tinggi pada denominasi yang lebih kecil.
Aspek Perpajakan dalam Transaksi Emas
Selain memantau fluktuasi harga, konsumen juga harus memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Ketentuan Pajak pada Penjualan Kembali (Buyback)
Bagi masyarakat yang berniat menjual kembali emasnya (buyback) ke Antam, terdapat pula ketentuan pajak yang perlu dipahami. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, maka berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan kembali tersebut.
Kesimpulan
Harga emas batangan Antam pada Kamis, 19 Maret 2026, berada di posisi Rp 2.996.000 per gram, tidak berubah (stagnan) dibandingkan harga hari sebelumnya.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/19/065718626/harga-emas-antam-hari-ini-19-3-bertahan-masih-di-rp-2996-juta-per-gram










