Gelombang aksi buruh di Sumatera Utara kembali mencuat seiring meningkatnya kekecewaan terhadap belum terpenuhinya sejumlah hak normatif pekerja. Demonstrasi yang berlangsung tidak hanya menjadi bentuk protes, tetapi juga sinyal kuat bahwa persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait keselamatan kerja dan pemenuhan hak, masih menyisakan persoalan serius yang belum terselesaikan secara tuntas oleh pihak terkait, Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ir Gibson Panjaitan M.M, mengakui bahwa aksi yang dilakukan buruh merupakan bentuk aspirasi yang harus dijembatani dengan pendekatan dialogis.
Ia menjelaskan bahwa demonstrasi tersebut muncul akibat adanya tuntutan yang dirasakan belum terpenuhi oleh para pekerja, sehingga pemerintah mencoba membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat dibahas secara bersama.
“Aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan buruh ini memang berkaitan dengan adanya sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan, terutama terkait hak-hak mereka yang menurut mereka sampai saat ini masih belum terpenuhi secara maksimal, sehingga kami berupaya menjembatani dengan mengajak mereka berdiskusi untuk mencari solusi bersama,” ujar Gibson.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi tersebut dan justru menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Kami melihat ini bukan sekadar aksi, tetapi juga sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang harus ditanggapi secara serius, sehingga langkah komunikasi dan koordinasi menjadi penting untuk memastikan setiap keluhan bisa ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Ia juga menilai pentingnya menjaga situasi tetap kondusif di tengah penyampaian aspirasi.
“Pendekatan dialog menjadi langkah yang kami prioritaskan agar persoalan yang ada tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan tetap dapat diselesaikan secara baik,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa peran berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga hak-hak buruh bisa terpenuhi tanpa harus menimbulkan ketegangan yang berkepanjangan,” tutupnya.


Komentar