Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), hakim memutuskan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
Hakim: Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah
Ketua majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, menyampaikan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan ini sekaligus membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan hukum dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, JPU Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut:
- Denda sebesar Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Uang pengganti Rp202.161.980
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain:
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
- Sikap dianggap berbelit-belit selama persidangan
- Belum mengembalikan kerugian negara
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus Korupsi Video Profil Desa
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana tidak terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bebas.
Kesimpulan
Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu menunjukkan bahwa majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Meski sebelumnya dituntut hukuman penjara dan denda, hasil akhir persidangan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran desa serta proses penegakan hukum di tingkat daerah.










