Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencari solusi inovatif dalam mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Instruksi ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh hanya berfokus pada rutinitas administratif atau sekadar menghabiskan anggaran dari pusat. Sebaliknya, para pemimpin daerah dituntut lebih kreatif dalam mengelola keuangan daerah agar keberlangsungan kerja tenaga PPPK tetap terjaga.
Ketergantungan Dana Pusat Jadi Tantangan
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah tingginya ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN. Untuk mengatasi hal ini, Tito mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi, seperti:
- Memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah, termasuk pajak restoran
- Mendorong pertumbuhan UMKM sebagai sumber ekonomi lokal
Dengan PAD yang kuat, pemerintah daerah dinilai mampu memiliki cadangan anggaran yang cukup untuk membayar gaji PPPK tanpa harus melakukan PHK.
Efisiensi Belanja Jadi Solusi Alternatif
Selain meningkatkan pendapatan, efisiensi belanja juga menjadi langkah penting yang disarankan oleh Mendagri. Pemerintah daerah diminta mengevaluasi pengeluaran non-prioritas sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak PPPK.
Beberapa pos anggaran yang dapat dihemat antara lain:
- Biaya rapat
- Perjalanan dinas
- Konsumsi kegiatan
- Biaya pemeliharaan
Tito menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah berhasil melakukan efisiensi dan mengalihkan anggaran tersebut untuk membayar gaji PPPK secara penuh. Langkah ini dinilai lebih bijak dan produktif dibandingkan harus mengurangi tenaga kerja yang berperan dalam pelayanan publik.
Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai
Tito juga menyinggung kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun, aturan tersebut baru akan berlaku secara penuh pada tahun 2027. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran. Selain itu, terdapat peluang koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Keuangan dan Menpan-RB, guna memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan tersebut.
Kesimpulan
Instruksi Tito Karnavian menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah. Melalui optimalisasi PAD, efisiensi belanja, serta fleksibilitas regulasi, diharapkan pemerintah daerah mampu mencegah terjadinya PHK massal PPPK sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Sumber
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/30/16033431/mendagri-minta-kepala-daerah-kreatif-cegah-ancaman-phk-pppk









