Selain menyoroti substansi perkara, Hinca Panjaitan juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur oleh jaksa dalam kasus Amsal Sitepu. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang dinilai tidak profesional.
Putusan bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang memperkuat posisi bahwa dakwaan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terbukti, Kamis (2/4/2026).
Hinca mengungkap adanya kejanggalan administratif.
“Saya yang ambil Amsal dari rutan, dan saya sudah telepon jaksa. Tapi mereka tidak datang,” katanya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Saya minta Kajati Sumut periksa jaksa itu, termasuk JPU-nya. Ini tidak profesional,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya tambahan tulisan dalam dokumen.
“Surat itu dia teken sendiri, ada tambahan tulisan tangan. Itu harus dipersoalkan,” ujarnya.
Menurutnya, integritas proses hukum harus dijaga.
“Kalau prosedur saja dilanggar, bagaimana publik mau percaya?” tutupnya.


Komentar