Berita
Beranda / Berita / Apakah 21 April 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Kartini

Apakah 21 April 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Kartini

Hari Kartini dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 April dengan berbagai kegiatan meriah di seluruh Indonesia. RA Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia pada 2 Mei 1964 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964. Peringatan ini menghormati semangatnya dalam memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan, terutama di bidang pendidikan. Lalu, apakah 21 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur? Berikut dibawah ini penjelasan lengkapnya



21 April 2026 Apakah Libur?

Tahun 2026, Hari Kartini pada 21 April jatuh pada hari Selasa dan tidak termasuk dalam hari libur nasional, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ini berarti aktivitas perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa. Masyarakat sering bertanya apakah hari tersebut libur, tetapi tidak semua hari besar nasional adalah hari libur.



Tentang Hari Kartini

Penetapan Hari Kartini pada tanggal 21 April dimulai dengan Keputusan Presiden No. 108 Tahun 1964 oleh Presiden Soekarno. Tanggal tersebut dipilih karena merupakan hari lahir Raden Ajeng Kartini yang lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah.

Kartini adalah putri seorang bangsawan dan bersekolah di Europesche Lagere School (ELS) pada tahun 1885, namun tidak bisa melanjutkan pendidikan karena ditentang oleh ayahnya. Dia banyak membaca dan berkeinginan untuk memajukan kehidupan wanita Indonesia.

Kartini mengajarkan teman-temannya menulis dan belajar. Ia juga menulis surat untuk mendapatkan beasiswa untuk bersekolah di Belanda, tetapi tidak berhasil. Setelah menikah, suaminya mendukungnya mendirikan sekolah wanita. Kartini melahirkan anak pada 13 September 1904, tetapi meninggal pada usia 25 tahun, yaitu pada 17 September 1904. Ia berjuang untuk emansipasi wanita selama hidupnya.



Daftar Hari Libur 2026

21 April 2026 memang tidak ditetapkan sebagai hari libur dalam SKB 3 Menteri, tetapi di tahun 2026 ini kamu dapat menikmati hari libur sesuai dengan SKB 3 Menteri yang teridir dari libur nasional dan cuti bersama.

Daftar Libur Nasional 2026

  • 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
  • 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional



  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus




Cuti Bersama 2026

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2026 yaitu:

  • 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
  • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus




Kesimpulan

Hari Kartini dirayakan setiap tahun pada 21 April untuk menghormati Raden Ajeng Kartini yang berjuang untuk kesetaraan perempuan, terutama dalam pendidikan. Namun, pada tahun 2026, Hari Kartini jatuh pada hari Selasa dan tidak termasuk hari libur nasional, sesuai SKB 3 Menteri, sehingga kegiatan berjalan seperti biasa.

Sumber

https://rri.co.id/nasional/644632/about.html#google_vignette
https://setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan