Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Namun, muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat: apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13? Informasi ini penting diketahui, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah beralih atau akan beralih menjadi PPPK paruh waktu.
Status PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan jam kerja yang tidak penuh seperti PPPK reguler. Skema ini diatur dalam kebijakan terbaru pemerintah untuk menata tenaga non-ASN. Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dasar sebagai ASN, meskipun penghasilannya bersifat proporsional sesuai jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 Tahun 2026?
Jawabannya: Ya, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi terbaru, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Kedua aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Bahkan, pemerintah daerah seperti Pemkot Bandung secara tegas menyatakan bahwa PPPK paruh waktu termasuk penerima gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 yang diterima PPPK (termasuk paruh waktu) umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Besaran yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan anggaran masing-masing.
Apakah Besarannya Sama dengan PPPK Penuh Waktu?
Tidak selalu sama. Untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional, mengikuti:
- Jam kerja (paruh waktu)
- Masa kerja (jika belum 1 tahun)
- Kemampuan keuangan instansi
Sebagai contoh, jika masa kerja belum genap satu tahun, maka gaji ke-13 dihitung sesuai proporsi waktu kerja. Hal ini sejalan dengan sistem penggajian PPPK paruh waktu yang memang tidak penuh seperti ASN reguler.
Kapan Gaji ke-13 PPPK Cair?
Berdasarkan ketentuan teknis dalam PMK 13 Tahun 2026:
- Gaji ke-13 umumnya mulai dicairkan sekitar bulan Juni 2026
- Pembayaran dilakukan langsung ke rekening penerima
- Tidak dikenakan potongan iuran tertentu (bersifat bersih/netto dalam beberapa ketentuan)
Tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu dipastikan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026 karena statusnya sebagai bagian dari ASN. Namun, besaran yang diterima tidak selalu sama dengan PPPK penuh waktu karena dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, masa kerja, dan kebijakan instansi. Dengan adanya regulasi terbaru seperti PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum terkait hak keuangan ASN, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
Sumber
https://jabarprov.go.id/berita/pemkot-bandung-pastikan-beri-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-asn-termasuk-pppk-paruh-waktu-23472

