Kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) kembali menjadi sorotan pada 2026. Pemerintah mulai mendorong pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama setelah periode Lebaran dan dalam situasi tertentu. Namun, pertanyaan yang banyak muncul adalah: apakah kebijakan ini juga berlaku untuk PPPK?
WFH ASN Jadi Kebijakan Fleksibel 2026
Pemerintah melalui Kementerian PANRB mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi kerja
- Mengurangi kemacetan dan mobilitas tinggi (terutama saat Lebaran)
- Menjaga produktivitas tanpa harus selalu bekerja di kantor
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, instansi diberi kewenangan untuk mengatur pola kerja ASN, termasuk WFH dan WFA sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, pemerintah juga merencanakan penerapan WFH secara bertahap, bahkan hingga satu hari dalam seminggu setelah Lebaran 2026.
Apakah WFH ASN Berlaku untuk PPPK?
1. Secara Umum: Berlaku, Tapi Tidak Otomatis
WFH bisa berlaku untuk PPPK, karena mereka bagian dari ASN. Bahkan dalam beberapa kebijakan daerah dan nasional, disebutkan bahwa:
- WFH/WFA dapat diterapkan untuk PNS, PPPK, dan pegawai lainnya
- Namun penerapannya tidak berlaku untuk semua pegawai secara otomatis
Artinya, PPPK memiliki peluang yang sama, tetapi tetap tergantung pada kebijakan instansi.
2. Ditentukan oleh Pimpinan Instansi
Kunci utama penerapan WFH adalah keputusan pimpinan. Dalam aturan terbaru:
- Instansi menentukan siapa yang WFH atau WFO
- Penyesuaian dilakukan berdasarkan:
- Jenis pekerjaan
- Kebutuhan layanan publik
- Jumlah pegawai
Tidak semua ASN, termasuk PPPK, akan mendapatkan jadwal WFH secara bersamaan.
3. Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Pekerjaan
WFH tidak bisa diterapkan secara menyeluruh, terutama pada sektor:
- Pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, administrasi)
- Pekerjaan lapangan
- Layanan yang membutuhkan kehadiran fisik
ASN di sektor tersebut, termasuk PPPK, tetap wajib bekerja di kantor demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
4. WFH Bukan Hak, Tapi Skema Kerja
Penting dipahami bahwa:
- WFH bukan cuti atau libur tambahan
- ASN tetap wajib memenuhi target kerja
- Kinerja tetap diawasi dan dievaluasi
Dengan kata lain, PPPK tidak otomatis “bebas bekerja dari rumah”, tetapi harus mengikuti sistem kerja yang ditetapkan instansi.
Kesimpulan
Kebijakan WFH bagi ASN pada dasarnya juga berlaku untuk PPPK, karena PPPK merupakan bagian dari ASN. Namun, ada beberapa hal penting:
- Tidak semua PPPK otomatis mendapatkan WFH
- Penerapan tergantung keputusan instansi
- Disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan
- WFH adalah skema kerja fleksibel, bukan hak tetap
Dengan demikian, PPPK tetap memiliki peluang menjalani WFH, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Sumber
https://nasional.kontan.co.id/news/pns-pppk-pemda-wfh-setiap-jumat-mulai-april-2026-ini-aturan-resmi-mendagri


