Info
Beranda / Info / ASN Work from Home Setiap Jumat, Kades, Camat, dan Layanan Publik Tetap Masuk Kantor

ASN Work from Home Setiap Jumat, Kades, Camat, dan Layanan Publik Tetap Masuk Kantor

ASN Work from Home Setiap Jumat, Kades, Camat, dan Layanan Publik Tetap Masuk Kantor

Mulai 1 April 2026, kebijakan ASN Work from Home setiap hari Jumat resmi diterapkan di lingkungan pemerintah. Namun, sejumlah pejabat dan sektor layanan publik dikecualikan dan tetap wajib bekerja dari kantor.



Pejabat yang Dikecualikan dari WFH

Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tetap melaksanakan kerja di kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat seperti camat, lurah, kepala desa, dan pejabat eselon III juga tidak bisa mengikuti WFH.

Dilansir dari wartakota.tribunnews.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan dalam konferensi pers virtual bahwa pimpinan provinsi dan daerah, termasuk camat dan lurah, tetap melaksanakan working from office sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.



Sektor Layanan Publik yang Tetap Bekerja

Selain pejabat, sektor layanan publik yang bersifat strategis juga dikecualikan dari WFH. Beberapa contohnya adalah:

  1. Layanan darurat dan kesiapsiagaan
  2. Ketentraman dan ketertiban umum
  3. Kebersihan dan persampahan
  4. Kependudukan dan perizinan
  5. Kesehatan dan pendidikan
  6. Pendapatan daerah serta layanan publik lainnya

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga harus tetap masuk kantor.



Evaluasi dan Pelaksanaan

Kebijakan ASN Work from Home Jumat ini akan dievaluasi secara berkala selama dua bulan untuk menilai efektivitasnya. Tujuannya adalah menyeimbangkan fleksibilitas kerja bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Kesimpulan

Kebijakan ASN Work from Home setiap Jumat mulai berlaku 1 April 2026, memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai negeri sipil. Namun, kades, camat, lurah, pejabat eselon, dan sektor layanan publik strategis tetap wajib bekerja di kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan masyarakat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, sehingga ASN dapat menikmati WFH tanpa mengganggu pelayanan publik yang penting.



Sumber

https://wartakota.tribunnews.com/news/885969/asn-work-from-home-setiap-hari-jumat-kades-camat-hingga-asn-pelayanan-publik-tetap-kerja-di-kantor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan