Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional, khususnya untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax. Peraturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta efisiensi dalam proses pelaporan pajak.
Penyampaian SPT secara Elektronik
Poin utama dalam regulasi ini adalah penegasan kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik bagi sebagian besar wajib pajak. SPT elektronik harus disampaikan melalui saluran resmi Coretax, laman resmi DJP, atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan metode elektronik ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan data (human error) dan mempercepat proses validasi secara real-time.
Penyampaian SPT Manual dan Pengecualian
Meskipun didorong ke arah digital, penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) masih dimungkinkan bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria. Penyampaian manual ini dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau melalui jasa ekspedisi/kurir/pos dengan bukti pengiriman surat. Namun, peraturan ini juga memperingatkan bahwa bagi wajib pajak yang sudah diwajibkan lapor secara elektronik, penyampaian dalam bentuk kertas dapat dianggap tidak disampaikan.
Kriteria SPT yang Dianggap Tidak Disampaikan
Peraturan ini secara tegas mengatur kondisi-kondisi yang menyebabkan sebuah SPT dianggap tidak dilaporkan (tidak disampaikan). Terdapat sekitar 13 kondisi tertentu, di antaranya: SPT tidak ditandatangani, SPT tidak sepenuhnya diisi, atau SPT tidak dilampiri dokumen keterangan yang dipersyaratkan. Jika wajib pajak tidak mengikuti tata cara yang diatur dalam PER-3/PJ/2026, mereka berisiko terkena sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026 sejak tanggal ditetapkan (Maret 2026), maka beberapa pasal dalam aturan sebelumnya, seperti PER-11/PJ/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat pula informasi tambahan mengenai rencana perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 menjadi 30 April 2026 untuk memberikan ruang adaptasi terhadap sistem baru ini.
Kesimpulan
Penerbitan PER-3/PJ/2026 merupakan langkah hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyesuaikan prosedur pelaporan SPT dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru (Coretax). Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan lama (PER-11/PJ/2025).
Sumber
https://news.ddtc.co.id/berita/download-peraturan/1818289/peraturan-terbaru-soal-tata-cara-penyampaian-spt-download-di-sini










