WFH Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 pada 31 Maret 2026 yang mengimbau perusahaan untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH).
Bukan sekadar tren, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong cara kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Bagi pimpinan perusahaan, memahami cara mengimplementasikan aturan ini sangat penting guna memastikan kepatuhan regulasi tetap sejalan dengan target operasional bisnis.
Mengapa WFH Penting?
Penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini didasari oleh semangat untuk menciptakan perilaku kerja yang adaptif terhadap optimasi energi, terutama dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan ini juga menjadi bentuk keselarasan antara sektor swasta dengan aparatur sipil negara (ASN) yang telah lebih dulu menerapkan WFH setiap hari Jumat.
Secara normatif, mengikuti anjuran dalam SE ini menunjukkan transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam mendukung efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan Utama Pelaksanaan WFH
Berdasarkan poin-poin dalam SE Menaker tersebut, terdapat beberapa panduan utama yang harus diikuti oleh perusahaan:
- Perlindungan Hak Pekerja: Selama WFH, upah atau gaji serta hak-hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Cuti Tahunan Tetap Utuh: Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
- Kewajiban Pekerja: Pekerja/buruh yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai instruksi perusahaan.
- Kualitas Layanan: Perusahaan harus memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga meskipun dilakukan secara jarak jauh.
Sektor yang Dikecualikan
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasionalnya, antara lain:
- Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan farmasi.
- Sektor Energi & Infrastruktur: BBM, gas, listrik, air bersih, dan jalan tol.
- Sektor Ritel & Produksi: Pasar, tempat perbelanjaan, dan pabrik dengan operasional mesin.
- Sektor Jasa & Logistik: Perhotelan, transportasi, pergudangan, dan keamanan.
- Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Optimasi Energi di Tempat Kerja
Selain pengaturan jadwal WFH, perusahaan juga dianjurkan untuk melakukan penghematan energi secara internal melalui penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya penggunaan listrik dan BBM secara bijak.
Menaker menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam merancang program optimasi ini agar tercipta kesadaran bersama dalam berinovasi menciptakan cara kerja yang lebih efisien.
Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan karakteristik bisnis tanpa mengganggu tren pertumbuhan ekonomi yang ada.

