Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Aturan Baru WFH Satu Hari Seminggu, Cara Perusahaan Mengatur Produktivitas dan Energi

Wahhyu SG by Wahhyu SG
13 April 2026
in Info
0
aturan-baru-wfh-satu-hari-seminggu

aturan-baru-wfh-satu-hari-seminggu

WFH Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 pada 31 Maret 2026 yang mengimbau perusahaan untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH).

Bukan sekadar tren, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong cara kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Bagi pimpinan perusahaan, memahami cara mengimplementasikan aturan ini sangat penting guna memastikan kepatuhan regulasi tetap sejalan dengan target operasional bisnis.



Mengapa WFH Penting?

Penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini didasari oleh semangat untuk menciptakan perilaku kerja yang adaptif terhadap optimasi energi, terutama dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan ini juga menjadi bentuk keselarasan antara sektor swasta dengan aparatur sipil negara (ASN) yang telah lebih dulu menerapkan WFH setiap hari Jumat.

Secara normatif, mengikuti anjuran dalam SE ini menunjukkan transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam mendukung efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.



Ketentuan Utama Pelaksanaan WFH

Berdasarkan poin-poin dalam SE Menaker tersebut, terdapat beberapa panduan utama yang harus diikuti oleh perusahaan:

  • Perlindungan Hak Pekerja: Selama WFH, upah atau gaji serta hak-hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Cuti Tahunan Tetap Utuh: Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
  • Kewajiban Pekerja: Pekerja/buruh yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai instruksi perusahaan.
  • Kualitas Layanan: Perusahaan harus memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga meskipun dilakukan secara jarak jauh.




Sektor yang Dikecualikan

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasionalnya, antara lain:

  1. Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan farmasi.
  2. Sektor Energi & Infrastruktur: BBM, gas, listrik, air bersih, dan jalan tol.
  3. Sektor Ritel & Produksi: Pasar, tempat perbelanjaan, dan pabrik dengan operasional mesin.
  4. Sektor Jasa & Logistik: Perhotelan, transportasi, pergudangan, dan keamanan.
  5. Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, dan pasar modal.




Optimasi Energi di Tempat Kerja

Selain pengaturan jadwal WFH, perusahaan juga dianjurkan untuk melakukan penghematan energi secara internal melalui penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya penggunaan listrik dan BBM secara bijak.

Menaker menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam merancang program optimasi ini agar tercipta kesadaran bersama dalam berinovasi menciptakan cara kerja yang lebih efisien.

Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan karakteristik bisnis tanpa mengganggu tren pertumbuhan ekonomi yang ada.



Tags: Aturan WFH 2026Efisiensi EnergiHak PekerjaImplementasi WFHKetahanan EnergiMenaker YassierliPerusahaan SwastaProduktivitas KerjaSE MenakerwfhWork From Home
Next Post
Game Penghasil Saldo Dana Gratis 13 April 2026: Cara Mudah Dapat Uang dari HP!

Game Penghasil Saldo Dana Gratis 13 April 2026: Cara Mudah Dapat Uang dari HP!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.