Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 mengenai perubahan budaya kerja melalui penyesuaian sistem kerja ASN. Dalam kebijakan ini, ASN di Jakarta diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.
Dilansir dari Detik.com dan Berdasarkan isi surat edaran tersebut, berikut ketentuan lengkap terkait pelaksanaan WFH bagi ASN:
Pengaturan Pelaksanaan WFH
Kepala perangkat daerah atau biro diminta menerapkan fleksibilitas lokasi kerja ASN dengan aturan sebagai berikut:
- Tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal setiap hari Jumat.
- Jumlah ASN yang menjalankan WFH minimal 25% dan maksimal 50% dari total pegawai di unit kerja terkecil, dengan penyesuaian berdasarkan jenis pekerjaan.
- ASN yang diperbolehkan WFH harus memenuhi syarat:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Telah bekerja lebih dari 2 tahun
- Pegawai wajib mengikuti pedoman perilaku yang telah ditetapkan.
- Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada larangan WFH atau sanksi disiplin.
- Presensi dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dua kali sehari:
- Pagi pukul 06.00–08.00
- Sore pukul 16.00–18.00
- Atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi kehadiran pegawai.
- ASN yang menerima TPP dan telah melakukan presensi akan dihitung memiliki jam kerja 8,5 jam per hari.
- Pegawai juga wajib melaporkan hasil kerja harian melalui sistem yang disediakan.
Tanggung Jawab Pimpinan
Kepala perangkat daerah memastikan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan pemerintahan berjalan efektif serta efisien.
Pengawasan Pelaksanaan WFH
Pengendalian dilakukan melalui:
- Penetapan serta pemantauan hasil kerja harian
- Evaluasi rutin terhadap progres kerja bulanan
- Pembatasan mobilitas ASN melalui pemantauan lokasi presensi
Pengecualian WFH
WFH tidak berlaku bagi unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti:
- Penanganan darurat dan keamanan
- Ketertiban umum
- Pelayanan pajak daerah
- Kebersihan dan pengelolaan sampah
- Perizinan
- Administrasi kependudukan
- Layanan kesehatan
- Pendidikan
- Layanan publik lainnya
Pengecualian Berdasarkan Jabatan
WFH juga tidak berlaku untuk pejabat tinggi, administrator, camat, dan lurah.
Pelaporan
Setiap perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
Evaluasi kebijakan
Kebijakan ini akan ditinjau ulang setiap dua bulan dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
Pedoman Perilaku ASN Saat WFH
Kewajiban:
- Bekerja sesuai jam kerja (07.30–16.30)
- Responsif terhadap tugas dari atasan dan rekan kerja
- Berpakaian rapi dan sopan
- Mengikuti rapat virtual dengan kamera aktif dan fokus
- Menjaga lingkungan kerja tetap kondusif
- Menjaga kerahasiaan dan mematuhi aturan
- Menjunjung disiplin serta etika kerja
- Mengutamakan kepentingan dinas
Larangan:
- Melakukan aktivitas di luar pekerjaan atau bepergian tanpa keperluan dinas
- Menyebarkan hasil rapat tanpa izin
- Memutus komunikasi selama jam kerja
Kesimpulan
ASN di Jakarta diperbolehkan WFH setiap hari Jumat dengan porsi terbatas (25–50%) dan syarat tertentu, tetap wajib memenuhi jam kerja, presensi online, serta target kinerja.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat


Komentar