Info
Beranda / Info / Awas Denda Rp100 Ribu! Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026

Awas Denda Rp100 Ribu! Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026

Awas Denda Rp100 Ribu! Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026
Awas Denda Rp100 Ribu! Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026

Awas Denda Rp100 Ribu! Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026. Batas waktu untuk melaporkan pajak tahunan seringkali menjadi perdebatan banyak orang, ditambah lagi ada rencana untuk memperpanjang masa pelaporan pajak. Hal ini penting untuk diketahui agar proses pelaporan pajak bisa dilakukan tepat waktu dan tanpa masalah.

Untuk tahun 2026, ada perubahan batas pelaporan bagi individu. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak RI untuk memudahkan masyarakat.

Jadi, kapan batas akhir untuk melaporkan pajak Orang Pribadi tahun 2026? Mari kita lihat informasi terbaru tentang batas waktu, cara pelaporan, dan denda yang perlu diketahui!



Batas Waktu Terbaru untuk Melapor Pajak Orang Pribadi 2026

Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi telah resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini merupakan kabar baik bagi para Wajib Pajak karena memberi waktu tambahan dari batas normal yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Individu untuk Tahun Pajak 2025.

Dalam pengumuman itu, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan berupa penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang berkaitan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Artinya, masyarakat masih bisa melaporkan pajak akhir tahun untuk individu meskipun telah melewati tanggal 31 Maret 2026.

Selain itu, kemudahan ini juga mencakup beberapa hal penting lainnya, yaitu:

  1. Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
  2. Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
  3. Pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29, termasuk bagi yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT.




Cara Melapor Pajak Individu 2026

Pelaporan pajak individu kini bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Wajib Pajak dapat menyelesaikan laporannya dengan mudah dan sesuai aturan yang ada.

Dilanisr dari detik.com, berikut adalah cara melaporkan pajak secara pribadi melalui Coretax berdasarkan panduan dari dokumen Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Individu Karyawan pada Coretax yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak RI.

1. Kunjungi portal https://coretaxdjp.pajak.go.id, masukkan NPWP atau 16 digit NIK, kata sandi sesuai dengan password Coretax, pilih bahasa yang diinginkan, dan masukkan kode captcha. Setelah itu, klik Login sampai berhasil masuk ke dashboard Wajib Pajak.

2. Pilih menu “Portal Saya” lalu klik “Dokumen Saya”. Klik ikon Refresh untuk menampilkan semua dokumen yang tersedia, kemudian pilih dokumen Bukti Potong A1 dan klik Unduh untuk menyimpannya.

3. Selanjutnya, pilih modul “Surat Pemberitahuan SPT” dan masuk ke bagian “Surat Pemberitahuan SPT”. Pastikan tidak ada draf SPT yang sama di menu Konsep SPT.

4. Klik Buat Konsep SPT, lalu pilih PPh Individu dan klik Lanjut. Setelah itu, pilih jenis periode pelaporan yaitu SPT Tahunan, tetapkan tahun pajak, lalu klik Lanjut untuk melanjutkan proses.

5. Klik ikon pensil untuk membuka konsep dan mulai mengisi SPT.

6. Pada bagian pengisian induk SPT, bagi Wajib Pajak karyawan, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pembukuan “Pencatatan”. Data identitas Wajib Pajak akan otomatis terisi dari profil.

7. Isi bagian Ikhtisar Penghasilan Neto dengan memilih jawaban Ya pada angka 1a dan memilih Tidak pada angka 1b, 1c, serta 1d.

8. Di bagian Perhitungan Pajak yang Harus Dibayar, jawab Tidak pada pertanyaan (3) yang menanyakan tentang adanya pengurangan penghasilan bersih. Lalu, pilih PTKP yang sesuai, contohnya TK/0, dan jawab Tidak pada pertanyaan (8) mengenai pengurangan PPh yang harus dibayar.




9. Selanjutnya, lengkapi bagian Kredit Pajak dengan menjawab Ya pada pertanyaan (10a) jika ada PPh yang sudah dipotong oleh orang lain, dan jawab Tidak untuk pertanyaan yang lainnya. Bagian Pembetulan dan Permohonan Pengembalian bisa dilewati karena hanya diisi jika SPT Tahunan adalah untuk perbaikan atau jika ada lebih bayar.

10. Pada bagian Angsuran PPh Pasal 25, pilih Tidak untuk nomor 13a, 13b, dan 13c. Di bagian Pernyataan Transaksi Lain, pilih Ya untuk nomor 14b, kemudian pilih Tidak untuk nomor 14c, 14d, dan 14g seperti yang sesuai dengan situasi yang ada.

11. Untuk lampiran tambahan, pilih Tidak untuk nomor d dan e, sementara nomor lainnya bisa dilewati karena sudah otomatis terisi oleh sistem.

12. Selanjutnya, di bagian lampiran harta, tekan tombol Tambah di bagian Kas dan Setara Kas untuk memasukkan informasi harta pada akhir tahun. Gunakan ikon pensil untuk mengedit data harta yang sudah ada, dan ikon hapus untuk menghilangkan data yang tidak perlu.

13. Isi data Kas dan Setara Kas dengan memasukkan nomor rekening atau nomor dokumen kepemilikan, nama yang terdaftar di rekening, nama bank, negara tempat kas berada, tahun perolehan, nilai saldo, dan keterangan jika berhubungan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), lalu tekan simpan.

14. Tambahkan Harta Bergerak dengan menekan Tambah untuk mencatat kepemilikan kendaraan seperti mobil, dan tekan simpan setelah semua data terisi dengan akurat.

15. Isi bagian Utang Akhir Tahun dengan menekan Tambah, lalu masukkan informasi utang sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak, dan tekan simpan.

16. Bagian Daftar Anggota Keluarga sampai Bukti Pemotongan PPh akan terisi otomatis oleh sistem, sehingga hanya perlu diperiksa kembali.

17. Setelah semua data terisi, kembali ke halaman utama SPT dan periksa semua data untuk memastikan tidak ada kesalahan.




18. Isi bagian Pernyataan dengan mencentang kotak pernyataan wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.

19. Klik Bayar dan Lapor, kemudian sistem akan menampilkan pemberitahuan yang dapat ditutup untuk melanjutkan proses.

20. Sistem akan menunjukkan penyedia Tanda Tangan Dokumen, lalu pilih Kode Otorisasi DJP. Masukkan kata sandi penandatangan yang berupa passphrase yang sudah dibuat sebelumnya, lalu tekan Konfirmasi Tanda Tangan dan klik simpan.

21. Setelah seluruh proses selesai, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan” yang menandakan pelaporan telah berhasil dilakukan.

22. SPT yang berhasil dilaporkan akan muncul di menu SPT Dilaporkan, dan bukti laporan dapat diunduh dalam bentuk tanda terima SPT serta format PDF.

Denda Keterlambatan Lapor Pajak Pribadi 2026

Pada dasarnya, keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang melapor SPT setelah batas waktu akan dikenakan denda menurut Pasal 7 UU KUP, yakni sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam PENG-28/PJ.09/2026, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif. Ini berarti, meskipun pelaporan dilakukan setelah 31 Maret 2026, Wajib Pajak tidak akan dikenakan denda maupun bunga selama masih dalam periode perpanjangan sampai 30 April 2026.



Sumber :

https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8431286/kapan-terakhir-lapor-pajak-pribadi-2026-ini-batas-terbaru-cara-dan-dendanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan