Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, haid, nifas, atau alasan syar’i lainnya, seseorang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Meski demikian, kewajiban tersebut tidak gugur, melainkan harus diganti di hari lain melalui qadha puasa.
Agar pelaksanaan qadha puasa sah, penting bagi umat Islam untuk memahami dasar hukumnya, tata cara niat, serta waktu yang tepat untuk melaksanakannya.
Dasar Hukum Qadha Puasa dalam Al-Qur’an
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa seseorang yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dalil Hadis tentang Kewajiban Qadha
Selain Al-Qur’an, kewajiban qadha puasa juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Aisyah RA disebutkan:
“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa dapat dilakukan setelah Ramadan berakhir, selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Bacaan Niat Qadha Puasa
Niat menjadi salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah puasa, termasuk qadha puasa Ramadhan. Melansir dari laman baznas, berikut lafal niat qadha puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Niat ini dilakukan dalam hati, namun melafalkannya dapat membantu memperkuat kesungguhan dalam beribadah.
Waktu Niat Puasa Qadha
Dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Karena qadha termasuk puasa wajib, maka niat tidak boleh dilakukan setelah masuk waktu Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang memiliki kelonggaran waktu.
Hikmah Menyegerakan Qadha Puasa
Menyegerakan qadha puasa memiliki sejumlah hikmah penting bagi umat Islam, di antaranya:
- Menunaikan kewajiban ibadah yang masih menjadi tanggungan.
- Menunjukkan ketaatan dan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah SWT.
- Menghindari penundaan yang dapat berujung pada kelalaian atau dosa.
- Melatih kedisiplinan dan konsistensi dalam beribadah.
Dengan segera melaksanakan qadha, seseorang dapat lebih tenang karena telah menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Kesimpulan
Qadha puasa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan. Dasar hukumnya telah jelas dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga tidak boleh diabaikan. Pelaksanaan qadha harus disertai niat yang benar dan dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu sebelum fajar. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah qadha puasa dengan lebih sempurna serta menjaga tanggung jawabnya sebagai hamba yang taat.
Sumber referensi
https://kabtubaba.baznas.go.id/artikel/show/niat-puasa-qadha-ramadhan-panduan-lengkap-berdasarkan-al-quran-dan-hadis/31440










