Selain pelanggaran hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara juga menemukan banyak perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi kewajiban administrasi. Salah satunya adalah tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi terkait, Sabtu (25/4/2026).
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan bahwa pelanggaran administratif ini melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Banyak perusahaan tidak melaporkan PKWT kepada Disnaker setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah.
“Ini melanggar ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” katanya.
Menurutnya, kelalaian administrasi dapat berdampak serius.
“Administrasi yang tidak tertib akan berpengaruh pada perlindungan hukum pekerja,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk lebih patuh terhadap aturan.
“Perusahaan harus memahami bahwa administrasi adalah bagian penting dari kepatuhan hukum,” tegasnya.

