Senin, 30 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 2025 di Coretax hingga 30 April 2026

Hadhara by Hadhara
30 Maret 2026
in Info
0
Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 2025 di Coretax hingga 30 April 2026

Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 2025 di Coretax hingga 30 April 2026

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025. Melalui kebijakan terbaru, batas akhir pelaporan yang semula sampai 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Relaksasi ini diberikan untuk mendukung penerapan sistem Coretax DJP serta memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama setelah periode libur hari raya.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak masih memiliki waktu tambahan untuk melaporkan SPT tanpa terkena sanksi administratif.



Relaksasi Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026.

Mengutip unggahan akun Instagram resmi DJP, relaksasi ini mencakup beberapa kewajiban perpajakan, yaitu:

  • Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
  • Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
  • Pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan

Dengan adanya kebijakan ini, keterlambatan pelaporan SPT setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Artinya, denda maupun bunga keterlambatan tidak akan diberlakukan selama periode relaksasi tersebut.



Tidak Ada Denda Selama Masa Relaksasi

Relaksasi ini juga disertai dengan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tersebut.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam praktiknya, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan pelaporan pada periode tersebut.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka tagihan tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.



Lapor SPT Kini Melalui Coretax DJP

Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dilakukan melalui sistem baru yaitu Coretax DJP.

Pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id

Dengan sistem ini, layanan pelaporan pajak yang sebelumnya menggunakan e-Filing kini beralih ke platform Coretax.

Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat memanfaatkan sistem ini untuk melaporkan SPT secara online.



Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT

Sebelum mulai mengisi SPT di Coretax, pastikan akun sudah aktif dan dokumen pendukung sudah tersedia.

Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:

  • Aktivasi akun Coretax DJP
  • Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau lawan transaksi
  • Daftar harta atau aset yang dimiliki
  • Daftar utang pada akhir tahun pajak
  • Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  • Rekapitulasi omzet atau peredaran bruto selama satu tahun pajak bagi wajib pajak yang memiliki usaha

Menyiapkan dokumen sejak awal akan memudahkan proses pengisian SPT dan menghindari kesalahan saat pelaporan.



Kesimpulan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026 melalui kebijakan relaksasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Selama periode tersebut, wajib pajak yang terlambat melapor setelah 31 Maret 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga. Pelaporan SPT kini juga dilakukan melalui sistem Coretax DJP secara online.

Karena itu, masyarakat diimbau segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan pajak berjalan lancar.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8422011/catat-ini-batas-akhir-lapor-spt-pribadi-tahun-pajak-2025

Tags: batas lapor spt 2026batas waktu spt pribadicara lapor spt coretaxcoretax djp 2026coretax pajak go iddenda spt 2026dokumen lapor sptlapor pajak online 2026lapor spt coretaxpajak penghasilan pasal 29pelaporan pajak terbarupelaporan spt pajak onlinerelaksasi spt 2026spt tahunan 2025spt tahunan orang pribadi
Next Post
Kalender April 2026: Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama

Kalender April 2026: Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

27 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Cara Praktis Daftar KTP Online Mengikuti Aturan Terbaru Pemerintah

Cara Praktis Daftar KTP Online Mengikuti Aturan Terbaru Pemerintah

25 Januari 2026
Gara-Gara Debu Saat Menyapu, Konflik Tetangga Berujung Penusukan

Korban Penikaman IRT Menggunakan Pahat Dilarikan ke RS, Polisi Pastikan Kondisi Mulai Membaik

29 Maret 2026
20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Perkuat UMKM dan Kebersamaan Warga

20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Perkuat UMKM dan Kebersamaan Warga

3 Maret 2026
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari, Arab, Latin dan Terjemahannya

Puasa Syawal: Lima Keutamaan Besar sebagai Penyempurna Ramadan

29 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000, Kini di Rp2,807 Juta per Gram
  • Indonesia vs Bulgaria 0-1: Petkov Cetak Gol Penalti, Tim Tamu Memimpin Di Babak Pertama
  • Imigrasi Medan Amankan Eks Kepala BNI Aek Nabara di Bandara Kualanamu
  • Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2026 Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.