Info
Beranda / Info / Batas Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026, Ini Kabar Lengkapnya

Batas Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026, Ini Kabar Lengkapnya

Batas Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026, Ini Kabar Lengkapnya
Batas Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026, Ini Kabar Lengkapnya

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak wajib pajak badan yang sebelumnya harus menyampaikan laporan paling lambat 30 April setiap tahun.

Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga korporasi. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.



Batas Pelaporan SPT PPh Badan Resmi Diperpanjang

Semula, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu setiap 30 April. Namun, pemerintah kini memberikan kelonggaran tambahan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto seperti dilansir dari Bisnis.com, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.

Menurutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan memberikan relaksasi berupa perpanjangan deadline pelaporan hingga 31 Mei 2026.

Keputusan ini disampaikan usai pemantauan pelaporan SPT pada hari terakhir, Kamis 30 April 2026.



Alasan Pemerintah Memberikan Perpanjangan

Perpanjangan batas pelaporan bukan tanpa alasan. Pemerintah mengaku menerima banyak masukan dari wajib pajak badan.

Beberapa pihak yang memberikan masukan antara lain Asosiasi bisnis, Perusahaan atau korporasi dan Wajib Pajak Badan dari berbagai sektor

Masukan tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memberikan tambahan waktu pelaporan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu perusahaan yang masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan administrasi perpajakan.



Relaksasi Baru Berlaku untuk Pelaporan

Meski deadline pelaporan diperpanjang, pemerintah menegaskan kebijakan ini saat ini baru berlaku untuk penyampaian SPT.

Artinya Pelaporan SPT PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Kebijakan terkait pembayaran pajak masih dalam tahap kajian

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih melakukan analisis lebih lanjut terkait kemungkinan relaksasi pembayaran.

Hal ini berkaitan dengan evaluasi target penerimaan negara pada April 2026.

Capaian Pelaporan SPT per 30 April 2026

Hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah SPT yang telah diterima DJP menunjukkan progres cukup tinggi.

Total SPT yang masuk tercatat mencapai 12,6 juta SPT atau sekitar 84 persen dari target 15 juta SPT

Angka tersebut mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

Pemerintah menilai angka ini cukup positif, namun tetap memberikan ruang tambahan khusus bagi wajib pajak badan.



Bagaimana dengan SPT Orang Pribadi?

Berbeda dengan wajib pajak badan, batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi tidak berubah.

Direktur Jenderal Pajak memastikan:

  • Pelaporan SPT Orang Pribadi tetap berakhir 30 April 2026
  • Pembayaran PPh Orang Pribadi juga mengikuti batas yang sama

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi sudah mendapatkan perpanjangan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Dengan demikian, tidak ada tambahan relaksasi baru untuk kategori ini.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Badan?

Bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan pajak, perpanjangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Segera siapkan dokumen laporan keuangan
  • Lengkapi data perpajakan perusahaan
  • Pastikan perhitungan pajak sudah sesuai
  • Lakukan pelaporan sebelum 31 Mei 2026

Jangan menunggu hingga mendekati tenggat agar terhindar dari kendala teknis atau antrean sistem.



Kesimpulan

Pemerintah resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diberikan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari asosiasi dan korporasi terkait kebutuhan tambahan waktu pelaporan.

Namun, perlu dicatat bahwa relaksasi saat ini baru berlaku untuk pelaporan, sementara kebijakan pembayaran pajak masih menunggu evaluasi lebih lanjut dari DJP Kementerian Keuangan.

Bagi wajib pajak badan, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260430/259/1970410/resmi-purbaya-perpanjang-pelaporan-spt-pph-badan-sampai-31-mei-2026#goog_rewarded

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan