Info
Beranda / Info / Batas Waktu Hampir Habis! Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026

Batas Waktu Hampir Habis! Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026

Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan 2026 semakin mendekat, dan para wajib pajak disarankan segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena denda. Saat ini, pelaporan menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perlu datang ke kantor pajak. Di bawah ini adalah panduan untuk melapor SPT Tahunan di Coretax yang bisa kamu ikuti sebelum tenggat waktu berakhir.



Aturan Pemerintah tentang Pelaporan SPT Tahunan

Sesuai dengan peraturan yang ada, wajib pajak perorangan harus menyerahkan laporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, atau tiga bulan setelah tahun pajak selesai. Untuk wajib pajak berbadan hukum, mereka punya waktu hingga 30 April untuk menyelesaikan kewajiban ini.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini dilakukan secara online dan terpusat melalui situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Sistem ini mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa sampai 27 April 2026, sudah ada lebih dari 12 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Jumlah ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan.

Bagi yang belum mengirim laporan, berikut adalah panduan lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi 2026 melalui Coretax:



Panduan Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax untuk Wajib Pajak

Sebelum kamu mulai menyampaikan SPT Tahunan lewat Coretax, kamu harus memastikan bahwa akunmu sudah terdaftar dan aktif. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengaktifkan akun Coretax yang penting untuk kamu ketahui.

  1. Kunjungi situs resmi Coretax dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Tanggapi pertanyaan verifikasi mengenai status pendaftaran wajib pajak.
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
  4. Isi data yang diminta seperti alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  5. Lakukan verifikasi identitas dengan fitur pemindaian wajah dan validasi foto.
  6. Setujui syarat yang ada dan simpan data.
  7. Periksa email untuk mendapatkan kata sandi sementara.
  8. Masuk kembali ke sistem, lalu ubah kata sandi menjadi yang lebih aman.
  9. Masuk lagi menggunakan kata sandi yang baru.




Langkah Mudah Mendapatkan Kode Otorisasi DJP

Untuk mengesahkan dokumen di Coretax, wajib pajak memerlukan tanda tangan digital.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi”.
  2. Periksa kembali data diri yang muncul otomatis.
  3. Pilih penyedia sertifikat digital (DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID).
  4. Jika memilih DJP, buat passphrase untuk kode khusus tanda tangan digital.
  5. Centang persetujuan dan kirim permohonan hingga menerima bukti penerimaan elektronik.
  6. Untuk memastikan, buka menu “Profil Saya” dan cek bagian “Digital Certificate”.
  7. Klik “Periksa Status” hingga statusnya berubah menjadi “VALID”.
  8. Jika sudah valid, kode otorisasi bisa digunakan untuk proses pelaporan SPT.




Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT

Sebelum isi SPT, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  1. Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari perusahaan
  2. Kartu Keluarga atau data tanggungan
  3. Daftar harta dan utang terbaru
  4. Catatan penghasilan lainnya selama satu tahun pajak




Proses Pengisian SPT Tahunan di Coretax dari Awal hingga Selesai

Setelah akun aktif dan dokumen siap, kamu bisa memulai proses pelaporan dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke menu SPT dan pilih “Buat Konsep SPT”.
  2. Pilih jenis “PPh Orang Pribadi”, kemudian lanjut.
  3. Tentukan jenis “SPT Tahunan” dan isi periode tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025).
  4. Pilih tipe pelaporan, “Normal” untuk yang pertama kali atau “Pembetulan” jika ada revisi.
  5. Klik “Buat Konsep SPT”, lalu isi formulir dengan memilih ikon edit.
  6. Gunakan fitur “Posting” agar data otomatis terisi di formulir utama dan lampiran.
  7. Periksa lagi semua data dan lengkapi jika ada yang belum sesuai.
  8. Setelah selesai, klik “Bayar dan Lapor”.
  9. Pilih penyedia tanda tangan digital, lalu masukkan ID dan passphrase.
  10. Simpan dan konfirmasi tanda tangan digital.

Jika status SPT menunjukkan kurang bayar, maka akan masuk ke antrean “Menunggu Pembayaran”. Sementara itu, SPT dengan status nihil atau sudah lunas akan langsung tersimpan di arsip “SPT Dilaporkan”.

Demikian informasi batas waktu dan cara lapor SPT tahunan di Coretax 2026. Semoga bermanfaat.



Sumber

https://www.metrotvnews.com/read/kWDCzlPx-tinggal-2-hari-lagi-begini-cara-lapor-spt-tahunan-di-coretax

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan