Belakangan ini di media sosial ramai dibahas apakah bayi baru lahir warga negara Indonesia (WNI) secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Kabarnya, kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN masih mengikuti regulasi yang berlaku.
“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” kata Rizzky dalam pesan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 6 April 2026.
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan sebagai peserta Program JKN paling lambat 28 hari setelah kelahirannya.
“Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menyatakan siap mendukung integrasi sistem kepesertaan JKN dengan portal layanan publik terpadu (INAku) yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya (tugas pokok dan fungsi),” tutup Rizzky.
Rencana Integrasi Layanan BPJS Kesehatan oleh MenpanRB
Dilansir dari Liputan6 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya mengungkapkan rencana penguatan layanan digital sekaligus integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional, khususnya melalui pengembangan integrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan INAku.
Saat ini, layanan terkait kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan di INAku masih berjalan terpisah antara fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.
“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), ini bisa kita satukan dalam satu alur,” kata Widyantini saat bertemu Direktur Teknologi Informasi BPJS Setiaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (1/4/2026) mengutip laman resmi Kemenpan RB.
Menurut Widyantini, kunci untuk mewujudkan integrasi ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key yang tervalidasi, serta pertukaran data secara real-time antar sistem.
Dengan langkah ini, proses pendaftaran bisa dipersingkat dari sebelas tahap menjadi hanya empat tahap utama, sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kesimpulan
Bayi baru lahir tidak otomatis menjadi peserta JKN; orang tua harus mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar kepesertaannya aktif.
Sumber Referensi
https://www.liputan6.com/health/read/6311133/apakah-bayi-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-jkn-ini-kata-bpjs-kesehatan

