Senin, 29 Juni 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2026

Bes Nugraha by Bes Nugraha
11 Mei 2026
in Info
0
Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2026

Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2026

Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2026. Mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan agar proses penerbitan ulang e-KTP berjalan lancar.

Berdasarkan ketentuan Dukcapil Kemendagri sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018, berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang.



Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mengajukan pencetakan ulang e-KTP yang hilang, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu. Kelengkapan dokumen ini penting untuk mempercepat proses verifikasi data dan penerbitan e-KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk mengurus e-KTP yang hilang, siapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Mengacu pada Pasal 15 Perpres 96 Tahun 2018, pengurusan KTP hilang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.



Cara Mengurus KTP Hilang

Proses mengurus KTP yang hilang kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti tahapan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku. Dilansir dari detik.com, berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang 2026 :

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, yaitu:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Datang ke Kantor Dukcapil

Pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Di beberapa daerah, layanan cetak e-KTP juga tersedia di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Pencetakan ulang e-KTP hilang juga bisa dilakukan di luar domisili melalui layanan Dukcapil di seluruh Indonesia atau layanan jemput bola.

3. Verifikasi Data Kependudukan

Petugas Dukcapil akan memeriksa data penduduk melalui database kependudukan nasional. Karena e-KTP sudah menggunakan sistem biometrik, pemohon tidak perlu melakukan perekaman ulang seperti foto, sidik jari, maupun iris mata.

4. Proses Cetak e-KTP Baru

Jika data dinyatakan valid, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan data yang sama seperti KTP sebelumnya.

5. Pengambilan e-KTP

Setelah selesai dicetak, pemohon dapat mengambil e-KTP baru tanpa dipungut biaya atau gratis.

Pengurusan e-KTP hilang dapat dilakukan di luar domisili tanpa harus pulang ke daerah asal melalui layanan Dukcapil Nusantara. Pengurusan kehilangan hanya berlaku untuk cetak ulang e-KTP. Jika ingin mengubah foto, status, atau data lainnya, maka prosesnya masuk kategori perubahan data kependudukan.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW maupun pengurusan ke kelurahan.

Masyarakat cukup datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:

  1. Fotokopi KK
  2. Mengisi formulir F-1.03 dari Dukcapil
  3. e-KTP asli untuk verifikasi

Masyarakat perlu mengetahui bahwa proses pindah domisili dan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis.

Dalam proses tersebut, Dukcapil akan menerbitkan SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia sebagai dokumen resmi perpindahan penduduk.



Setelah tiba di daerah tujuan, pemohon wajib menyerahkan SKPWNI ke kantor Dukcapil setempat serta menyerahkan e-KTP lama untuk dimusnahkan. Setelah seluruh proses selesai, pemohon akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan e-KTP baru dengan alamat domisili terbaru.

Jika pemohon tidak dapat kembali ke daerah asal, proses SKPWNI tetap bisa dilakukan melalui Dukcapil daerah tujuan dengan sistem terhubung antarwilayah.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk F-1.03
  • Fotokopi KK
  • e-KTP asli atau fotokopinya

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus e-KTP yang hilang agar tidak mengganggu kebutuhan administrasi dan pelayanan publik lainnya. Pastikan seluruh dokumen persyaratan seperti surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sudah disiapkan sebelum datang ke kantor Dukcapil.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam menyimpan dokumen kependudukan penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.



Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-8440767/cara-urus-ktp-hilang-cek-juga-dokumen-persyaratannya

Tags: Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2026cara mengurus KTP hilangCara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RWcara urus ktpcara urus KTP hilangCetak e-KTP BaruDinas Kependudukan dan Pencatatan SipildukcapilKTP HilangKTP Hilang 2026Pengambilan e-KTPSyarat Mengurus KTP Hilang
Next Post
Jadwal Cuti Bersama Mei 2026 dan Kesempatan Menikmati Libur Panjang

Jadwal Cuti Bersama Mei 2026 dan Kesempatan Menikmati Libur Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.