Info
Beranda / Info / Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang

Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang

Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang 2026
Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang 2026

Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang 2026. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas yang menyimpan informasi penting tentang pemiliknya. Informasi di KTP meliputi nama lengkap, lokasi dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan status pernikahan. Karena itu, KTP harus dirawat dan dijaga agar tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jika KTP elektronik hilang, masyarakat dapat mengurus untuk mendapatkan yang baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Proses untuk membuat KTP baru dilakukan di kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing. Masyarakat tidak perlu pergi ke Dukcapil sesuai dengan domisili mereka, karena pembuatan KTP baru bisa dilakukan di lokasi lain (layanan Nusantara). Jadi, bagaimana cara mendapatkan KTP baru jika yang lama hilang?



Cara Mengurus KTP Baru 2026

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Jika KTP hilang, rusak, atau ingin dicetak ulang, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan KTP baru dengan lebih mudah melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dikutip dari kompas.com, berikut langkah-langkah untuk mengurus KTP baru yang hilang:

  1. Siapkan dokumen
    Masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendapatkan KTP baru dan membawa ke Dukcapil. Dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP baru adalah: Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sesuai dengan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar dari RT/RW bukanlah dokumen yang wajib.
  2. Kunjungi kantor Dukcapil
    Setelah semua dokumen siap, masyarakat bisa mengunjungi kantor Dukcapil terdekat meskipun berada di luar domisili. Banyak daerah juga menyediakan layanan cetak KTP di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Selain itu, Dukcapil memberikan layanan keliling untuk membantu masyarakat di daerah mereka.
  3. Verifikasi data penduduk
    Ketika sampai di kantor Dukcapil, petugas akan memeriksa data penduduk dalam sistem database. Masyarakat tidak perlu melakukan pengambilan ulang data (foto, sidik jari, dan iris mata), karena KTP elektronik sudah berbasis biometrik.
  4. Pencetakan KTP
    Setelah data penduduk terverifikasi dan sesuai, petugas akan mencetak KTP elektronik yang baru. KTP baru akan memuat informasi yang sama seperti KTP yang hilang sebelumnya.
  5. Pengambilan KTP baru
    Setelah proses pencetakan selesai, masyarakat akan mendapatkan KTP elektronik yang baru tanpa biaya apapun (gratis). Perlu dicatat, pengurusan kehilangan KTP hanya untuk mencetak ulang. Jika ingin mengganti foto atau status di KTP, itu sudah termasuk dalam proses perubahan data.




Penutup

Dengan memahami prosedur dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengurus KTP yang hilang dengan lebih mudah dan cepat di kantor Dukcapil terdekat. Pastikan dokumen penting seperti surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK sudah disiapkan agar proses pencetakan ulang berjalan lancar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga KTP elektronik dengan baik agar tidak hilang maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan