Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan sosial (bansos), kini tersedia cara untuk mengajukan diri sebagai calon penerima.
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Namun perlu diketahui, pengajuan usulan tidak serta-merta membuat seseorang langsung menjadi penerima bantuan. Seluruh data yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah sebelum ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima Bansos Lewat HP
Masyarakat dapat mengusulkan diri secara mandiri menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan data kependudukan yang valid.
- Login ke aplikasi setelah akun berhasil diverifikasi.
- Pilih menu Usulan.
- Lengkapi identitas serta dokumen yang diminta.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Setelah usulan dikirim, data akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial.
Cara Daftar Bansos Melalui Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan.
Cukup membawa dokumen kependudukan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
Petugas desa atau kelurahan akan melakukan pendataan dan meneruskan usulan tersebut kepada pemerintah daerah serta Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Selain mengajukan usulan, masyarakat juga dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Isi kode keamanan (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data telah terdaftar.
Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar hasil pencarian dapat ditampilkan dengan benar.
Penyaluran Bansos Menggunakan Data DTSEN
Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial.
DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data pemerintah, seperti:
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Data P3KE.
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
- Data kependudukan.
- Sumber data pemerintah lainnya.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kelompok Desil yang Diprioritaskan
Dalam DTSEN, kondisi sosial ekonomi masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil.
Secara umum:
- Desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas yang dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako/BPNT.
- Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apabila status desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Penetapan Penerima Tetap Melalui Verifikasi
Perlu dipahami bahwa masuk dalam kelompok desil prioritas tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial.
Pemerintah tetap melakukan proses verifikasi, validasi, serta penyesuaian kuota sebelum menetapkan daftar penerima sesuai ketentuan masing-masing program bansos.
Kesimpulan
Masyarakat yang belum pernah menerima bansos namun merasa memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri melalui Aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa maupun kelurahan.
Setelah pengajuan dilakukan, data akan diverifikasi berdasarkan DTSEN dan persyaratan program bantuan sosial.
Oleh karena itu, pastikan data kependudukan selalu valid dan rutin mengecek status penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id agar memperoleh informasi terbaru mengenai kepesertaan bansos.


