ASN CPNS
Beranda / CPNS / Berapa Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya

Berapa Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya

Berapa Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 bagi aparatur negara, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026.

Lalu, berapa besaran gaji ke-13 ASN 2026 dan kapan pencairannya dilakukan? Berikut ulasan lengkapnya.




Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat dan negara.
Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi ketentuan tertentu, seperti:

  • Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun
  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
  • Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang

Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung sesuai masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, nominal yang diterima akan diberikan secara proporsional.

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Meski tanggal pasti belum diumumkan, pencairan diperkirakan dimulai pada awal Juni seperti pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, pegawai disarankan rutin memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja.




Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tambahan, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok atau pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.

Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan kategori penerima:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300




Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1 Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D2/D3 Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200




Pendidikan S1/D4 Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3 Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500

Penutup

Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi aparatur negara untuk membantu kebutuhan pendidikan anak maupun kebutuhan keluarga lainnya.

Dengan pencairan yang diperkirakan mulai Juni 2026, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak. Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini.

 

Sumber: Detik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan