Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi sorotan, terutama bagi kamu yang berencana mengikuti seleksi ASN. Hingga saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan gaji PPPK.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK 2026: Status dan Aturan Terbaru
Pemerintah terus memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Salah satunya melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN.
Melalui kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas resmi. Program tersebut juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK sebelumnya.
Namun, hingga kini regulasi terkait besaran tunjangan khusus PPPK Paruh Waktu masih belum diatur secara rinci.
Apa Saja Tunjangan PPPK?
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Jenis tunjangan yang diberikan meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural/fungsional)
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi
Besaran tunjangan ini bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi tempat kamu bekerja.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Mengutip Radar Kediri, Berikut daftar gaji PPPK terbaru 2026 berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Rentang gaji tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan, maka semakin besar penghasilan yang diterima.
Pengaruh Masa Kerja terhadap Gaji
Selain golongan, masa kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran gaji PPPK.
Berikut gambaran estimasi gaji:
- 0–1 tahun: sekitar Rp3.203.600
- 10–11 tahun: sekitar Rp3.740.800
- 20–21 tahun: sekitar Rp4.368.200
- 32 tahun: sekitar Rp5.261.500
Semakin lama masa kerja, gaji yang diterima akan meningkat secara bertahap.
Kesimpulan
Gaji PPPK terbaru tahun 2026 masih mengikuti Perpres No. 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan dan masa kerja. Ditambah dengan berbagai tunjangan dan gaji ke-13, total penghasilan PPPK bisa lebih besar.
Dengan regulasi yang semakin jelas, PPPK kini memiliki kepastian status dan penghasilan sebagai bagian dari ASN di Indonesia.
Sumber: https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787325859/intip-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-segini-menganutperpres-no-11-tahun-2024?page=3










