Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Dilansir dari cnnindonesia penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif, tetapi juga meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak menjelang masuk sekolah.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda. Besarannya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, termasuk gaji pokok dan tunjangan sesuai jabatan maupun golongan.
Selain ASN pusat dan daerah, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural.
Rincian Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Berikut perkiraan nominal yang diterima:
- Ketua atau kepala lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta
Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan Eselon
Untuk pejabat struktural, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat jabatan, yaitu:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Nominal Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN 2026
Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
- Lulusan SD hingga SMP
Sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta - Lulusan SMA hingga D-I
Berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta - Lulusan D-II hingga D-III
Sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta - Lulusan D-IV atau S1
Mulai Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta - Lulusan S2 hingga S3
Berkisar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Nominal tersebut menyesuaikan masa kerja dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi salah satu bantuan tambahan penghasilan yang paling dinantikan aparatur negara menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan mulai Juni 2026 dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerja penerima.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga para ASN maupun pensiunan dapat lebih terbantu.


Komentar