Pemerintah terus mempercepat penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui skema PPPK Paruh Waktu, yang mulai ramai diperbincangkan sejak awal 2025. Skema ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dengan pola kerja paruh waktu dan upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Berikut penjelasannya.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui serangkaian proses administratif antara instansi pemerintah, Kementerian PAN-RB, dan BKN. Tahapannya meliputi:
- Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PAN-RB.
- Penetapan rincian kebutuhan, termasuk jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
- Penerbitan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas ASN, yang diusulkan PPK dan ditetapkan Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja sejak pengajuan.
- Penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundangan.
Tahapan ini menjadi landasan awal pemberlakuan sistem PPPK Paruh Waktu secara nasional.
Definisi, Tujuan, dan Jabatan yang Dibuka
Menurut Menpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan upah mengikuti kemampuan anggaran instansi.
Program ini bertujuan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pusat maupun daerah
- Memperjelas status pegawai non-ASN
- Meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan
Jabatan yang dapat diisi melalui skema ini antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Operator layanan operasional
- Pengelola umum dan operasional
Status Kepesertaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
- Telah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi
- Memperoleh nomor induk PPPK serta status sebagai bagian dari instansi pemerintah
Masa Perjanjian Kerja dan Pengaturan Jam Kerja
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh. PPK menetapkan jam kerja dan durasi kontrak berdasarkan:
- Ketersediaan anggaran
- Kebutuhan organisasi
- Karakteristik pekerjaan
Keputusan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK Paruh Waktu wajib:
- Menyusun SKP dan mengikuti evaluasi kinerja tiga bulanan dan tahunan
- Menjaga netralitas ASN
- Mematuhi perundang-undangan
- Menjalankan nilai dasar dan kode etik ASN
- Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Nilai kinerja akan menentukan kelanjutan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Upah dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Upah PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara gaji saat menjadi non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Pendanaannya berasal dari pos di luar belanja pegawai sesuai regulasi. Pegawai juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur dalam peraturan perundangan.
Sebagai gambaran, melansir dari laman trompo.kendalkab.go.idberikut kenaikan UMP 2025 di berbagai wilayah Indonesia:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
- Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
- Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
- Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
- Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
Pulau Sumatera
- Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
- Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
- Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
- Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
- Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
- Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
- Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
- Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
- Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
Papua
- Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
- Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
- Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
- Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
UMP ini menjadi acuan penetapan minimal upah PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah dan tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima pegawai non ASN atau dari batas upah minimum di wilayah masing masing. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian pendapatan bagi pegawai yang diangkat melalui skema paruh waktu. Selain gaji utama PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas dan tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Besaran UMK tahun 2025 di seluruh provinsi menjadi acuan standar minimum pengupahan sehingga menjamin adanya keadilan dan keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah. Melalui penataan skema gaji dan fasilitas ini pemerintah berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan serta kepastian status bagi seluruh pegawai non ASN yang memenuhi syarat.
Sumber referensi
https://trompo.kendalkab.go.id/kabardetail/UGkxeFhQWXRncWF0ckpzM3Z5QkhIdz09/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu–simak-sampai-habis.html

