Info
Beranda / Info / Biaya dan Cara Buat Paspor Terbaru 2026

Biaya dan Cara Buat Paspor Terbaru 2026

Biaya dan Cara Buat Paspor Terbaru 2026
Biaya dan Cara Buat Paspor Terbaru 2026

Biaya dan Cara Buat Paspor Terbaru 2026. Merencanakan perjalanan ke luar negeri tidak hanya soal tiket dan destinasi wisata, tetapi juga memastikan dokumen perjalanan seperti paspor sudah dimiliki. Paspor menjadi identitas resmi yang wajib dibawa setiap warga negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah.

Saat ini, proses pembuatan paspor semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Melalui layanan digital ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor, memilih jadwal kedatangan, hingga melakukan pembayaran tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi. Simak biaya dan syarat pembuatan paspor 2026 yang dilansir dari metrotvnews.com.



Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2026

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor tahun 2026 berbeda-beda tergantung jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Untuk layanan percepatan paspor satu hari, pemohon dikenakan biaya Rp1 juta. Sementara paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp350 ribu dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650 ribu.

Adapun paspor elektronik atau e-paspor dikenakan biaya Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Selain itu, tersedia juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan biaya Rp100 ribu bagi WNI dan Rp150 ribu untuk warga negara asing.

Bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor, pemerintah juga menetapkan biaya penggantian berupa denda Rp1 juta untuk paspor hilang dan Rp500 ribu untuk paspor rusak.



Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2026

Sebelum mengajukan pembuatan paspor, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, buku nikah, serta paspor lama bagi yang ingin melakukan perpanjangan. Pemohon juga wajib menyiapkan formulir pendaftaran dan bukti pembayaran.

Proses pengajuan paspor online melalui aplikasi M-Paspor cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun dan melakukan login. Setelah itu, pilih menu pengajuan permohonan, tentukan jenis paspor, pilih kantor imigrasi tujuan, lalu isi data diri sesuai dokumen yang dimiliki.

Setelah semua data terisi, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Sistem kemudian akan memberikan kode billing untuk pembayaran. Jika pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan memperoleh kode antrean yang nantinya dibawa saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.



Penutup

Dengan layanan digital ini, proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar dan rencana perjalanan ke luar negeri tidak terkendala.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan