Sabtu, 1 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM Agar THR dan Gaji ke-13 PPPK Cepat Cair

Zacky by Zacky
12 Maret 2026
in Info
0

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan percepatan administrasi sangat penting agar proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat kepada para pegawai.




“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.




Dalam kebijakan tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional.




“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme perhitungan, Ashari menjelaskan bahwa besaran pembayaran ditentukan berdasarkan gaji pokok yang dibagi 12 bulan lalu dikalikan masa kerja pegawai.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelasnya.




Ia juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut.

“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.

Tags: BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM Agar THR dan Gaji ke-13 PPPK Cepat Cair
Next Post
8 Rekomendasi SMA Swasta Terbaik di Denpasar dengan Prestasi Unggul

8 Rekomendasi SMA Swasta Terbaik di Denpasar dengan Prestasi Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.