Kebijakan pencabutan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara menuai perhatian serius dari pemerintah daerah. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap ribuan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan di kawasan hutan, Sabtu (18/4/2026).
Dalam sambutannya, Bobby menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup wilayah yang cukup besar, yakni 11 kabupaten dan 1 kota, dengan total 13 perusahaan yang selama ini beroperasi.
Ia menekankan bahwa keputusan pencabutan izin tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang akan terdampak secara langsung.
“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aspirasi dari perwakilan pekerja yang menyuarakan kekhawatiran terhadap keberlangsungan hidup mereka.
“Dari pertemuan itu, kami menerima aspirasi bahwa ada sekitar 29 ribu masyarakat yang berpotensi terdampak jika kebijakan ini dijalankan,” jelasnya.
Menurut Bobby, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tidak memicu persoalan baru di daerah.


