Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menerapkan skema kerja campuran bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah Lebaran. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden mengenai efisiensi penggunaan bahan bakar.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjelaskan bahwa imbauan tersebut lebih ditujukan pada operasional perkantoran, bukan untuk masyarakat secara umum.
“Pak Presiden menyampaikan kemarin kan untuk kegiatan operasional kantor ya, bukan masyarakat secara umum, tapi kegiatan operasional perkantoran. Bagi perkantoran yang mungkin kerjanya, baik itu di pemerintahan dan kerjanya di back office, mungkin bisa WFH atau WFA,” ungkapnya saat wawancara di stasiun KAI Medan, Senin (16/
Meski demikian, Bobby menegaskan layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal dan tidak bisa dilakukan secara jarak jauh.
“Tapi yang layanan-layanan ke masyarakat, layanan kependudukan, terus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ini tetap diminta berada di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah menerima petunjuk teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam aturan itu, sebagian pegawai akan bekerja dari kantor dan sebagian lainnya bekerja dari lokasi fleksibel.
“Juknisnya juga sudah kita dapatkan, itu nanti 50% yang dari pemerintahan, 50% masuk, 50% nanti WFA ya. Dan 50% WFA mulai dari hari ini,” pungkasnya.
Penerapan sistem kerja tersebut diharapkan dapat membantu efisiensi operasional sekaligus tetap menjaga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.










