Gaji ke-13 adalah salah satu momen yang dinantikan oleh ASN dan PPPK. Meskipun kebijakan resminya masih dalam proses pembahasan, beberapa informasi tentang jumlah gaji ke-13 mulai terlihat.
Artikel ini akan membahas perkiraan jumlah gaji ke-13 berdasarkan golongan, sehingga Anda dapat mengetahui perkiraan tambahan pendapatan yang akan diterima tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membuat keputusan tentang gaji ke-13 untuk ASN, terkait dengan usaha penghematan anggaran yang sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai dampak efisiensi terhadap gaji ke-13 masih dalam tahap pembicaraan.
Kapan Gaji Ke-13 Akan Dibayarkan ke ASN dan PPPK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan antara bulan Juni dan Juli, sesuai dengan Peristiwa yang sama mungkin juga akan terjadi tahun ini. Meskipun begitu, pernyataan dari Menkeu menunjukkan bahwa waktu pasti untuk pencairan gaji ke-13 saat ini belum ditetapkan.
Komponen Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026
Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tambahan yang berbeda-beda tergantung status pegawai. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, elemen dari gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan:
- Pangan
- Keluarga (suami/istri 10 %, anak 2%)
- Jabatan/Umum
- Kinerja
Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 Pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan:
- Keluarga
- Pangan
- Penghasilan
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13 Tahun Ini
Berikut ini perkiraan nominal gaji ke-13 tahun ini, agar Anda bisa mengetahui estimasi tambahan pendapatan yang akan diterima.
1. Gaji Ke-13 bagi PNS
Jumlah gaji ke-13 untuk PNS berbeda-beda bergantung pada lembaga, golongan, dan jabatan. Dilansir dari metrotvnews.com, berikut adalah estimasi gaji ke-13 PNS untuk tahun 2026:
- PNS Golongan IA-ID:
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- PNS Golongan IIA-IID:
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
- PNS Golongan IIIA-IIID:
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
- PNS Golongan IVA-IVE:
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
2. Gaji ke-13 untuk para Pensiunan
Jumlah gaji ke-13 untuk para pensiunan berbeda-beda, bergantung pada kelompok dan posisi terakhir yang pernah dipegang. Berikut ini adalah rinciannya:
- Golongan IA-ID:
Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan IIA-IID:
Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan IIIA-IIIC:
Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IVA-IVE:
Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikian informasi bocoran terbaru gaji ke-13 ASN dan PPPK, nominal per golongan. Meskipun kebijakan yang resmi masih menunggu keputusan pemerintah, informasi ini bisa menjadi gambaran awal bagi pegawai untuk merencanakan keuangan dan menyiapkan kebutuhan di tengah tahun.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/b2lC63Z8-gaji-ke-13-asn-masih-dikaji-simak-bocoran-dan-nominal-per-golongan


Komentar